Asyik Nimburng Di Warnet, Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Banyuwangi Beritalima.com – Tiga pejudi online ditahan aparat Satreskrim Polres Banyuwangi. Ketiganya dibekuk saat melakukan judi online di sebuah Warung Internet Se7en yang ada di Dusun Pandan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.

Dua dari tiga penjudi itu bernama Saniman (43) dan Edi Sugianto (37), warga Dusun Temurejo, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Saat ditangkap, terang AKP I Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, keduanya sedang membuka situs judi online dengan mendeposit saldo Rp 2 juta ke rekening bank yang telah ditunjuk penyedia jasa judi dunia maya.

“Keduanya dengan mudah mengakses situs judi kartu. Kami pergoki keduanya dengan lancar membuka username maupun password,” jelas Kasatreskrim Polres Banyuwangi.

Di lokasi yang sama, petugas juga menangkap Bagus Prasetyo (21), warga Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono. Tamatan SMA ini tertangkap tangan polisi sedang terlibat judi poker dengan mendeposit saldo Rp 50 ribu ke sebuah bank.

“Pola akses dan permainannya antara yang dilakukan Saniman, Edi Sugianto serta Bagus Prasetyo kurang lebih sama. Ketiganya harus mengakses judi online melalui username maupun password,” ujar dia.

Buntut dari pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan 2 unit layar monitor, 2 CPU, 2 keyboard, 2 unit mouse serta beberapa buku tabungan. Ketiganya pada Selasa (7/2/2017) dirilis kepada sejumlah pemburu berita.

“Perhari mereka bisa memperoleh omset sampai Rp 10 juta. Mereka sama-sama mengaku belum pernah dipenjara akibat bermain judi,” tukas AKP Yogantara Parsana. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *