KEPULAUANSULA,beritaLima.com — Kepala Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang resmi dilantik sebagai Kapolri, pada Rabu 27 Januari 2021 lalu menyiapkan program untuk kepemimpinannya di 100 hari pertama. Di antaranya ialah menyelesaikan kasus-kasus besar yang mencuri perhatian publik.
Untuk itu memasuki lima tahun, kepercayaan publik terhadap ke Polisian kian tinggi disinyalir karena kinerja ke Polisian di penghujung 2021. Yakni Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Polres Kepulauan Sula yang kini menjadi soratan Publik.
Pasalnya, Berkas perkara tersebut menjaring lima ASN dalam lingkup Pemda Kepulauan Sula dan mantan satu orang anggota DPRD itu masih berstatus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, hingga kini publik menanti kepastian hukum
Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sula,Romulus H. Holongan saat dikofirmasi awak media mengatakan bahwa berkas Oparasi Tangkap Tangan (OTT) dikembalikan lagi kepada penyidik Kepolisian karena petunjuk sebelumnya belum terpenuhi berdasarkan KUHAP. Kemudian penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kepsul untuk dipenuhi namun sampai dengan saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan,”kata Romulus.
“P-19 itu saya sudah hafal tapi sudah beberapa kali diberikan ke penyidik, kita tunggu penyidik untuk memenuhi petunjuk tersebut berdasarkan KUHAP. Petunjuk itu untuk projustisia, untuk kepentingan hukum tidak untuk disampaikan ke publik, sehingga statemen saya hanya sebatas demikian” jelasnya
Kata Kejari, bukan hanya lima tahun lamanya, akan tetapi selagi berkas tidak bisa dipenuhi penyidik, mau bertahun-tahun ya, bertahun-tahun bukan hanya lima tahun. ”Kita hanya menunggu petunjuk yang diberikan penuntut umum. Jika penyidik tidak bisa melengkapi berkas itu, ya dialah yang menyidik itu kewenangan dia,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi beritaLima, com melalui pesa Whats App, Kamis (25/02/21) menyampaikan bahwa kasus Oparasi Tangkap Tangan (OTT) itu msih berjalan, Namun kami masih fokus terkait 1 yaitu korupsi pasar dan satu lagi terkait penggelapan dana desa yang kemarin sudah dilaksanakan gelar naik ke tahapan penyidikan, “ungkap Aryo
Diketahui, Bahwa kasus penangkapan Oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepulauan Sula pada hari Sabtu 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar, kasus ini melibatkan sejumlah mantan pejabat saat itu yakini manta Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan mantan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir Kailul.
Penangkapan tersangka itu terkait dengan sejumlah BPK atas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD.
Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan. Pasca penangkapan mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula. Tak berselang lama para tersangka dibebaskan. [DN]