JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dugaan Hate Speech KGP Ditunda

  • Whatsapp

[clear]

BOGOR, beritalima.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Bogor menggelar sidang dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) yang dilakukan oleh tokoh kontroversial Ki Gendeng Pamungkas (KGP), Namun persidangan yang semula diagendakan pembacaan tuntutan JPU yang akhirnya ditunda dengan alasan pihak JPU belum siap, Senin (18/9) siang.

Ki Gendeng Pamungkas (KGP) yang juga tokoh Front Pribumi menegaskan penundaan tuntutan terhadap kasusnya tersebut terkesan dadakan, karena Senin (11/9), tidak berlanjut pada sidang Kamis(14/9)  tetapi lanjut ke Senin (18/9) lagi.

“Harusnya waktu satu minggu cukup buat JPU untuk membuat tuntutan hukuman buat saya, saya sih asik-asik saja, walau saya mengerti siapa yang intervensi terhadap kasus yang sedang saya jalani, mungkin JPU kesulitan menuntut saya,” ungkap KGP.

Sementara itu, Sekjen Front Pribumi Suta Widhya SH terlihat ekspresionis saat sidang diketok palu oleh hakim.

“Tuntutan bebas murni lebih baik Anda lakukan,” Kata Suta kepada JPU yang menjelang keluar area persidangan.

Suta menjelaskan lebih lanjut, bahwa peradilan bukanlah ladang untuk menghukum seseorang, bila terbukti KGP tidak bersalah dengan apa ia perbuat, maka tidak usah ragu untuk menuntut bebas tokoh pro pribumi KGP. Sebab, sosok lelaki yang genap berumur 70 tahun ini 14 September lalu, pada prinsipnya justru memberi warning kepada bangsa ini atas tindakan dan perilaku Cinaisasi yang terjadi di tanah air.

“Ia justru seorang nasionalis sejati, yang berani mengatakan yang benar, sehingga ia terima resiko ditahan sejak 10 Mei 2017 di Polda Metro Jaya dan berlanjut ke Lapas Paledang,” tandasnya.

(Red/net)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *