SURABAYA, beritalima.com | Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III menggelar sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang diberlakukan pada 1 Mei 2023, Kamis (6/7/2023). PMK ini mengatur tentang perpajakan emas.
Aturan perpajakan emas yang baru tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023. Dan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan ini Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebagai keynote speech. Selain itu hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kakanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Disebutkan, ada beberapa perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang perpajakan emas yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.
Diantaranya, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Selain itu, aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.
Aturan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pedagang emas di Indonesia. PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pengusaha sektor emas. (Gan)
Teks Foto: Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 di Surabaya, Kamis (6/7/2023).