JAKARTA, Beritalima.com– Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) memberi dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) segera disahkan. Apdesi menilai RUU inisiatif DPD RI itu dapat memberikan payung hukum dari lembaga perekonomian desa yang dapat memperkuat perekonomian masyarakat desa.
“Kami setuju Bumdes ini dibuatkan UU karena Bumdes bakal menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang punya aturan tersendiri dalam tata urutan dan kelola keuangan perekonomian di desa,” ucap Sekjen Apdesi Ipin Aripin saat beraudiensi dengan Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin di DPD RI, Senin (12/4).
Dinilai, UU BUMDes akan memberikan peraturan tersendiri dalam tata urutan dan kelola keuangan perekonomian di desa. BUMDes bakal berdiri sendiri dalam rangka penguatan ekonomi di tingkat desa. “Kalau BUMDes masih ada di luar UU, intervensi dari pemerintahan desa dan lembaga desa masih ada,” kata dia.
Bustami mengatakan, saat ini fokus DPD RI mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes. Dalam masa reses, setiap Senator DPD RI akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait urgensi RUU BUMDes. Tujuannya, untuk membangun kekuatan masyarakat yang dapat mendorong pengesahan RUU itu menjadi UU.
“Masa reses kita ingin mencoba mensosialisasikan ini. Pressure grup civil society penting dalam menyuarakan pentingnya BUMDes. Kita juga berkomunikasi dengan teman-teman Himpunan Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia. Dan, mereka ingin terlibat dalam pembinaan (BUMDes),” papar Bustami.
Dikatakan, DPD RI akan menyelenggarakan webinar dengan melibatkan seluruh kepala desa di Indonesia untuk menyosialisasikan tentang keberadaan RUU BUMDes yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2021.
“Dalam waktu dekat kita lakukan sosialisasi langsung oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti via webinar dengan melibatkan seluruh kepala desa. Di dalamnya akan kami informasikan mengenai isi dari RUU ini,” demikian Bustami Zainuddin. (akhir)