Auditor Harus Mampu memahami Syariat islam

  • Whatsapp
Jpeg

JAKARTA, beritalima.com – Sekitar 56 peserta Diklat Teknis Substantif dan Pengawasan JPH BPJPH, bekerjasama dengan Pusdiklat Tenaga Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Hadir pada kesempatan itu, Kepala Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kapus BPJPH) Prof. Sukoso dan dihadiri pula oleh Siti Aminah Kapus I Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Amri Siregar Kapus II Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, dan Nifasri Kapus III Kerjasama dan Standarisasi Halal, Seketaris BPJPH termasuk Ketua panitia acara Diklat Auditor Halal Angkatan ke III dan ke IV.

Amri Siregar dalam pertemuannya kepada beritalima.com, Selasa (56/11/2018) di Hotel Rivoli, Jakarta Pusat mengatakan, setelah pemohon mendaftar, Kapus BPJPH Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH menurunkan timnya minimal 3 orang untuk mengadakan auditor terhadap produk yang diolah. Mulai dari bahan bakunya sampai dengan pembeliannya. semuanya dihitung dari yang besar sampai yang terkecil dan tidak ada yang tidak tercatat dalam tim auditor.

“Kendati auditor memiliki kewenangan dalam memeriksa sumberbaha makanan yang diolah apakah mengandung DNA babi atau tidak tapi dari tim auditor menjaga kode etik profesinya sebagai auditor untuk menjaga rahasia dagang dan tidak boleh dibocorkan ke publik karena membocorkan rahasia dagang ada pasalnya dan bisa dikenakan sanksi pidana dalam hukum persaingan usaha,” tandas Amri kepada beritalima.

Sementara diungkapkan Nifasri yang membidangi Kerjasama dan Standarisasi Halal tidak terlalu jauh dalam memberikan keterangannya mengenai barang yang diproduksi sumber dananya dari mana apakah berasal dari uang halal atau tidak. Yang pasti kewenangan BPJPH mengaudit barang yang akan diproduksi dan bisa dikomsumsi oleh masyarakat luas, terutama oleh kalangan muslim agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau sumber dananya perusahaan itu untuk memproduksi, kami tidak terlalu menelusuri karena itu urusannya tangung jawab pribadi dengan Yang Maha Esa. Kita hanya mengaudit produk yang diolah suatu perusahaan, baik perusahaan besar maupun kecil. Termasuk yang buat baso saja harus wajib mendapat sertifikat halal dari MUI, auditor tidak dapat mengeluarkan sertifikat tapi yang mengeluarkan sertifikat adalah MUI,” tegasnya.

Sementara dijelaskan Kepala BPJP kepada calon Auditor terhadap pekerjaannya nanti harus jelas dan tidak mengatakan tidak tahu termasuk kelebihan uang Rp100 pun harus dipertanggungjawabkan. Ia pun mnegatakan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengamalan sesuai dengan syariat Islam yang harus diimplementasikan kepada masyarakat.

“Itu yang pertama, namun yang kedua sesuai dengan prinsip Auditor BPJPH harus bekerja secara profesional, berinovasi, teladan, integritas, dan tanggungjawab,” imbuhnya.

Menurutnya pekerjaan Auditor tidak sama seperti auditor pada kantor Akuntan Publik, karena seorang Auditor itu dapat diangkat dan diberhentikan oleh BPJPH sendiri untuk kepentingan umat bukan untuk kepentingan individu. Oleh karena itu diharapkan Profesor Sukoso, Aduifotr harus mampu melaksanakan tugas sebagai auditor dan harus memahami hukum syariah dalam hukum Islam dan tidak An Sich terhadap scientist. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *