Awal Desember Jadwal Perjalanan KA Berubah

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Mulai 1 Desember 2019 mendatang, jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api mengalami perubahan. Masyarakat diminta menyesuaikan rencana berpergian.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, mengatakan, perubahan jadwal itu terkait pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2019 yang telah ditetapkan melalui Kepmen Perhubungan Nomor KP 1781 Tahun 2019.

“Penerapan Gapeka 2019 secara nasional ini otomatis mempengaruhi jadwal perjalanan KA di wilayah Daop 8 Surabaya,” kata Suprapto, sembari menambahkan perubahan ini juga terkait pengurangan waktu tempuh, perpanjangan relasi KA, dan hadirnya KA-KA baru.

Dijelaskan, penggantian Gapeka ini dilakukan karena sejak 2017 terjadi banyak perkembangan perkeretaapian, seperti pengoperasian Jalur Ganda Lintas Selatan Jawa, Penambahan Stasiun, penambahan kecepatan prasarana, dan penetapan perjalanan KA baru.

Dicontohkan, jadwal KA Argo Bromo Anggrek dari Surabaya Pasarturi ke Gambir, yang semula berangkat pukul 08.00, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 08.30.

KA Matarmaja dari Malang ke Pasar Senen, yang semula pukul 17.30 jadi pukul 09.00 atau lebih awal 8 jam 30 menit. KA Gajayana dari Malang-Gambir yang semula berangkat pukul 13.30 berubah jadi pukul 13.25.

Gapeka 2019 juga terkait Perpanjangan Relasi KA seperti KA Argo Wilis dan KA Turangga, yang relasi rutenya dari Surabaya Gubeng – Bandung/ pp, kini menjadi relasi rutenya dari Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir/pp.

KA Mutiara Selatan yang sebelumnya Malang – Surabaya Gubeng – Bandung/pp, kini menjadi relasi rutenya dari Malang – Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir/ pp. Termasuk KA Malabar yang semula Malang – Bandung/pp, menjadi Malang – Bandung – Pasar Senen/ pp.

Menurutnya, Gapeka 2019 ini dibuat untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan pelanggan terkait layanan kereta api yang lebih diandalkan. “Pemberlakuan Gapeka 2019 ini bakal semakin meningkatkan layanan PT KAI kepada masyarakat,” ujarnya.

Gapeka itu sendiri merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api, mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *