SURABAYA – beritalima.com, Kampus di Jalan Semolowaru rupanya dijadikan tempat bagi terdakwa Ayik Kirana untuk menerima kiriman Ganja pesanannya dari DPO Reinaldo.
Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Hadi Winarno menghadirkan Muhammad Nur Sobaki (31) alias Sobeng sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (07/06/2021).
Saksi Sobeng (berkas terpisah) dalam sidang menerangkan bahwa dia sudah lama mengenal terdakwa Ayik. Kata Sobeng Ayik sering meminta ganja kepada dia dengan alasan susah tidur kalau tidak mengkonsumsi ganja.
Ditanya Jaksa Winarno, kapan terdakwa Ayik memesan ganja kepada saksi,?
“Bukan pesan Pak Jaksa, tapi Ayik minta ganja kepada saya, Waktu itu tanggal 24 November 2020, Ayik minta lewat HP, lalu saya membeli ke Reinaldo (DPO). Ayik pakai ganja tujuannya supaya dapat tidur dengan pulas,” jawab saksi Sobeng.
Setelah barang itu ada, lintingan ganja tersebut lalu dikirimkan Reinaldo ke terdakwa Ayik Kirana di salah satu kampus di kawasan jalan Semolowaru.
“Setelah ganja diterima oleh Ayik dari Renaldo (DPO), terdakwa Ayik memberitahu kepada saya kalau pesanan 6 linting ganjanya sudah diterima, bahkan Ayik sempat mengucapkan terima kasih. Sebetulnya ada 6 linting yang dipesan Ayik. Namun saat penangkapan hanya ditemukan 3 linting saja,” sambungnya.
Dalam persidangan saksi Sobeng juga menerangkan jika DPO Reinaldo adalah Alumni di kampus itu juga. Terdakwa Ayik kenal Renaldo sejak masih menjadi mahasiswa.
“Rei itu teman satu kampus dengan Ayik. Rei adalah alumni di kampus itu juga jurusan ekonomi. Saya kenal Rei sejak tahun 2011 saat dia masih menjadi mahasiswa. Saya juga mantan mahasiswa disana,” lanjutnya.
Dalam persidangan yang digelar secara Online tersebut, Sobeng juga mengungkapkan kalau Ayik memakai ganja sudah lama, jauh sebelum saya mengenal Ayik.
“Ayik kalau pesan Ganja kadang
dititipkan ke Suneo kadang ke arek-arek cilik,” ungkapnya.
Ditanya jaksa siapa Suneo itu,? Sobeng menjawab anak kampus juga.
“Sedangkan arek-arek cilik adalah julukan yang diberikan Ayik untuk mahasiswa angkatan baru,” jawabnya.
Dalam sidang, Jaksa Hadi Winarno juga mampu mengungkapkan posisi Ayik Kirana sebagai pecandu pil psikotropika Xanax Alprazolam.
Sebelumnya, Ayik Kirana dijerat jaksa Hadi Winarno dengan dakwaan satu pertama Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua Undang-Undang tentang Psikotropika.
Ayik Tirana binti Mochmad Subagyo ditangkap di sebuah Kampus swasta Jalan Semolowaru Surabaya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB setelah membeli narkotika jenis Ganja dari saudara Mochamad Nur Sobaki (berkas perkara terpisah) alias Sobeng seharga Rp. 200.000.
Lintingan ganja itu ditemukan didalam 1 buah dompet warna merah yang berada diatas tempat tidur terdakwa Ayik di rumahnya Jalan Simolorejo Gg. 3 No. 32 Rt. 06 Rw. 02 Kelutahan Simomulyo Kecamatan. Sukomanunggal.
Hari Rabu tanggal 25 November 2020 pukul 23.00 WIB terdakwa Ayik mendapatkan resep dokter pil Psikotropika Xanax Alprazolam yang kemudian ditebus di apotek sebanyak 30 butir dan sebagian diberikan ke Mohamad Nur Sobaki alias Sobeng (Han)