Azis Syamsudin Soal UU Ciptaker: Saya Tanggung Jawab di Hadapan Allah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pimpinan DPR RI, Azis Syamsuddin membantah ada kepentingan pribadi pemerintah atau anggota DPR dalam pembuatan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Poltiik dan Keamanan (Korpolkam) itu, UU Ciptaker tersebut semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan bangsa. Dia mengaku akan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya di hadapan Allah SWT. Karena itu, dia tidak berani berlaku tidak adil dan mementingkan golongan tertentu.

“Percayakan pada kami, saya komit untuk bangsa dan menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu. Saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak ada interest, kepentingan pribadi, kelompok. Kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini badan legislasi memanfaatkan kondisi untuk hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu,” kata Azis di Gedung Nusantara III Kompleks DPR, pekan ini.

Politisi senior Partai Golkar itu juga memastikan tak ada pasal selundupan dalam UU Ciptaker. Penyelundupkan pasal dalam UU melanggar sumpah jabatan dan juga merupakan tindakan pidana. “Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal, itu kami jamin sumpah jabatan kami. Karena apa, itu tindak pidana, apabila ada selundupan pasal,” ujar Azis.

Terkait berubahnya jumlah halaman, kata Azis, bukan karena ada pasal titipan atau substansi yang diubah. Tetapi karena koreksi penulisan dan juga perubahan bentuk kertas yang dipakai untuk UU.

“Kenapa hari ini 812 halaman, tadi saya sampaikan bahwa 1.032 itu kan rumor yang berkembang pertama. Kemudian saat pengetikan draf final untuk menjadi lampiran sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2011 yang akan dikirim pemerintah harus menggunakan legal paper secara resmi sehingga proses pengetikan ada di pihak kesekjenan,” demikian Azis Syamsuddin. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait