ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com —Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menyelidikan
dugaan modus pungutan liar (pungli)untuk biaya pemasangan meteran bagi warga berpenghasilan rendah. Padahal, pemasangan tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kajari Kepulauan Sula M. Fadli Habibi saat dikonfirmasih terkait dugaan modus pungutan liar (pungli)untuk biaya pemasangan meteran bagi warga berpenghasilan rendah.
“M. Fadli mengatakan sedang dilakukan penyelidikan, “singkat M. Fadli malalui via pesan Whats App 0813-7369-xxxx, Sabtu (13/11/21)
Ketahui, Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sudah ada pemasangan lebel gratis dirumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun pihak PDAM mengambil kebijakan untuk membayar biaya pemasangan meteran baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harga Rp 300 ribu.
Sebelumnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah membayar Rp 150 ribu untuk biaya pemasangan pipa, Kemudian membayar lagi dengan pesangan meteran Rp 300 ribu, namun setiap Minggu air harus mati.
Kemudian biaya pemasangan meteran seharusnya Rp 100 ribu, kemudian Rp 50 ribu untuk biaya administrasi pemasangan meteran dan untuk Rp 50 ribu untuk iuran garatis dua bulan kedepan. [dn]