SURABAYA – beritalima.com, Tragedi Kanjuruhan 11 Oktober 2022 lalu yang menjerat tiga anggota Kepolisian sebagai terdakwa, memasuki babak baru. Ketiganya dituntut Jaksa Kejati Jatim dengan pidana 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara.
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dari Kepolisian yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi tersebut digelar secara terpisah di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/02/2023).
Jaksa Kejati Jatim dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa ketiga anggota Kepolisian tersebut bersalah melakukan tindak pidana ‘Karena kelalaianya atau kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dan karena kelalaiannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain menderita luka berat dan karena kelalaiannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain menderita luka luka sedemikian rupa sehingga terhalangi menjalankan pencaharian selama waktu tertentu’ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan komulatif Penuntut Umum.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Ini atar seluruh terdakwa harus tetap dihukum karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional,” kara Jaksa Hari Basuki.
Secara garis besar, kasus yang menjerat tiga terdakwa ibarat kecelakaan kendaraan hingga menyebabkan orang lain cilaka. Setelah ditelusuri, kecelakaan terjadi akibat kondisi kesehatan kendaraan bermasalah. Si pengendara dinyatakan tetap salah lantaran lalai mengecek kendaraan sebelum digunakan.
Mendengar tuntutan ini, tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan bakal menanggapi tuntutan dengan mengajukan nota keberatan. Itu artinya di sidang selanjutnya ketiga terdakwa menjalani sidang agenda pembelaan. (Han)