Babinminvercaddam V/Brawijaya On Air di RRI Pro 4 Surabaya

  • Whatsapp

 Surabaya,– Kepala Bandan Pembinaan Administrasi Veteran dan Komponen Cadangan Kodam (Kababinminvercaddam) V/Brawijaya Kolonel Inf Achmad Mulyono, didampingi Kepala Bagian Registrasi dan Penjaringan Letnan Kolonel Caj IGN. Santa dan Kepala Bagian Administrasi Letkol Caj (K) Ratna sebagai nara sumber pada edisi khusus acara di Radio RRI Pro 4 Surabaya, Jum’at (13/05/16). Acara yang dikemas dengan santai dan interaktif antara pendengar dan narasumber tersebut dipandu oleh Ibu Wuri Handayani sebagai pembawa acara dengan mengambil topik “Pembinaan Purnawirawan dan LVRI”.

Kolonel Inf Achmad Mulyono mengawali penjelasannya dengan menjelaskan bahwa  sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

            Lanjutnya, Penghargaan yang tinggi kepada para Veteran Republik Indonesia diantaranya dapat melalui upaya pembinaan agar nilai-nilai yang dimiliki oleh Veteran dapat diturunkan kepada generasi penerus dan sebaliknya informasi-informasi penting dapat diterima oleh para Veteran, terangnya.

Di tempat yang sama,  Kepala Bagian Registrasi dan Penjaringan, Letnan Kolonel Caj IGN. Santa, juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan gelar veteran tidak hanya didapat dengan mengatasnamakan sebagai pejuang selama peperangan saja.  Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia,” katanya.

Diantaranya penetapan gelar veteran akan diperkuat dengan adanya persyaratan yang dihadiri oleh beberapa saksi. “Dua orang saksi yang harus hadir, disamping pernah bertugas dan mendapat surat perintah yang sama.  Dan yang paling penting memiliki surat Domisili Warga Negara Indonesia (WNI) serta tidak pernah melanggar hukum,” imbuhnya.

            Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Letkol Caj (K) Ratna menambahkan, para veteran maupun pejuang yang murni, berhak menerima tunjangan dari Pemerintah dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditetapkan. Para veteran akan menerima tunjangan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.  Jika para veteran ada yang wafat, tunjangannya bisa dialih wariskan ke pihak keluarga yang berhak,” tuturnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *