TRENGGALEK, beritalima.com
Menanggapi adanya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun 2019, DPRD Trenggalek berikan sejumlah masukan. Saran dan masukan diberikan oleh pihak legislator saat gelaran rapat bersama dengan agenda pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, antara tim badan anggaran (Banggar) dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu.
Kepada beritalima.com.saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menyampaikan bahwa Banggar mengadakan kegiatan rapat bersama pihak eksekutif tersebut adalah dalam rangka membahas kaitan pertanggung jawaban bupati tahun 2019.
“Rapat bersama TAPD digelar kemarin secara substansial sebenarnya untuk membahas lebih lanjut terkait penyampaian nota bupati. Baru kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum (PU) fraksi dan tahapan berikutnya,” sebut Samsul, Senin (27/7/2020).
Ditambahkan Samsul Anam yang juga sebagai Ketua DPRD Trenggalek itu, setelah pandangan umum fraksi nanti akan disambung dengan jawaban dari bupati. Dan untuk hal-hal yang belum terjawab dalam PU Fraksi, dapat dipertajam lagi di tingkat komisi sesuai fungsi ataupun bidang kerja masing-masing.
“Nanti disaat ada yang masih belum jelas akan dibahas dan di kaji secara mendalam dilevel komisi lagi,” imbuhnya.
Masih kata Politisi senior PKB tersebut, dari laporan yang dia terima, untuk komisi-komisi sudah menyampaikan tugas pokok dan fungsinya dengan memanggil organisasi perangkat daerah terkait sebagai mitra kerjanya
“Yang jelas, pada prinsipnya LPJ yang disampaikan bupati tidak ada masalah. Jadi dewan pun hanya memberikan masukan dan saran yang bersifat rekomendasi kepada TAPD. Hasilnya nanti akan dilaporkan kembali kepada kami,” tandas Samsul Anam.
Terutama dalam perencanaan, sambung Samsul, semua harus mengikuti dan mematuhi aturan yang ada. Saat ditemukan pelanggaran ataupun ketidak konsistenan dalam pelaksanaannya maka ini harus menjadi perhatian bersama.
“Apapun temuannya, kedepan harus sesegera mungkin ditindak lanjuti. Agar status WTP (wajar tanpa pengecualian_red) dari BPK itu benar-benar murni tanpa catatan,” tegas dia. (her)