Tulungagung, beritalima.com- menindaklanjuti laporan dari peserta ujian penyaringan yang merasa keberatan, Camat Boyolangu memanggil seluruh pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Surat edaran dari camat yang ditujukan untuk BPD Desa Boyolangu sifatnya penting.hal itu, mengindikasikan bahwa harus segera ada tindakan terkait kisruh ujian penyaringan perangkat Desa Boyolangu pada, Kamis, ( 19/5/2022) kemarin.
Rapat internal, bertempat di Kantor Camat, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sesuai dengan jadwal yang tertulis di surat edaran.
Surat edaran tersebut berisi tentang, rapat koordinasi terkait proses pelaksanaan ujian perangkat Desa di Boyolangu, Sabtu, ( 21/5/2022).
Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kecamatan Boyolangu, memang rapat sedang berjalan untuk membahas terkait polemik tersebut.
Hadir dalam rapat, Camat Boyolangu, Kapolsek, Danramil, wakil DPMD, Kades Boyolangu, ketua panitia, Babinsa, Babinkamtibmas, Sekcam, Kasi Pemerintahan Kecamatan.
Perlu diketahui, dari hasil ujian penyaringan perangkat Kamis lalu, banyak peserta ujian yang merasa dicurangi dan tidak bersedia untuk tanda tangan berita acara.
Peserta menduga, ada permainan antara panitia dan tim penguji, sehingga mereka menuntut untuk dilakukan ujian ulang. Namun, menurut panitia sudah sesuai prosedur dan aturan.
Camat Boyolangu Hedik Iswanto, A.Md.P saat dihubungi melalui jaringan selular masih sibuk, dan bersedia memberi keterangan pada hari Senin pagi.
Menurut info yang disampaikan Imam Romdoni SE, wakil DPMPD selaku Bidang Tata Kelola Pemerintahan Desa Kabupaten Tulungagung, ujian penyaringan perangkat sudah sesuai prosedur.
“Semua sudah sesuai aturan yg ada, dan panitia akan menjawab surat tertulis yang sudah diajukan peserta ujian yang merasa keberatan,” ucap Iman Romdoni melalui jaringan selular.
Lanjut Imam Romdoni, Setelah panitia menjawab surat tersebut, maka, akan segera melaksanakan tahapan berikutnya yaitu, melaporkan ke Kades hasil pelaksanaan ujian tersebut.
Untuk peserta yang tidak tanda tangan berita acara, menurutnya, tidak berpengaruh dengan jalannya ujian penyaringan perangkat.
“Tidak ada pengaruhnya, karena di aturan tidak mengatur tentang hal itu,” tambah Romdoni.
Romdoni memberi tanggapan dan saran kepada panitia dan seluruh yang terlibat, agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan Undang-undang.
“Kepada panitia, dalam melaksanakan kegiatan tetep berpedoman pada Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Bupati ( Perbup) tentang seleksi perangkat Desa,” pungkasnya. (Dst).