Bahas RUU Otsus, Filep Wamafma Harap Pemerintah Libatkan MRP/B

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.cpm– Senator muda dari Dapil Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang No: 21/2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat yang tengah dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah.

Soalnya, kata Filep, rencana perubahan UU Otsus itu menjadi sorotan banyak pihak terutama masyarakat Papua. “Saya berharap Pemerintah melibatkan MRP maupun MRPB sebagaimana mekanisme formal berlaku.
Selain melibatan MRP dan MRPB merupakan amanat UU Otsus Papua, kedua lembaga itu juga merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang bertanggung jawab atas perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat Papua.

“MRP dan MRPB secara UU bagian dari Pemerintah di daerah yang berkewajiban untuk memberikan kepastian, proteksi dan pertimbangan terkait implementasi UU Otsus. Keterwakilan dari lembaga MRP selain sebagai mitra pemerintah, juga representasi lembaga yang mewakili kultur perempuan, penghormatan terhadap adat dan budaya di tanah Papua,” kata Filep dalam keterangan pers yang diterima awak media pekan ini.

Dikatakan, bila syarat formal diabaikan Pemerintah tanpa memperhatikan hak melalui keterlibatan MRP dan MRPB sesuai prosedur pengusulan RUU sebagaimana diamanatkan UU, sehebat apapun UU disahkan, UU Otsus tak akan pernah mampu terwujud di tanah Papua.

“Buat saya 20 tahun lalu menjadi catatan sejarah kelam dan jika rakyat Papua menjadi apatis terhadap kebijakan otsus, yang ada perlawanan rakyat terhadap pemerintah, perlawanan Pemerintah Daerah kepada Pusat dan apa yang diharapkan yaitu tujuan bernegara dan cita-cita kebangsaan tidak akan pernah terwujud,” tegas dia.

Filep menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPR RI dan pemerintah yang telah memahami aspirasi, revisi Otsus tidak hanya terbatas pada dua pasal. Sebagai Ketua Timja Otsus Papua DPD RI mengatakan, Pemerintah harus membuka ruang dan kesempatan kepada semua pihak termasuk MRP dan MRPB, para stakeholder sesuai mekanisme formal untuk terlibat dalam pembahasan RUU Otsus.

Bila hal itu dilaksanakan, UU Otsus yang disahkan nantinya akan menjadi kewajiban bagi semua pihak sebagai warga negara dalam melaksanakan UU Otsus dan menghindari apatisme berbagai pihak, terutama masyarakat Papua.

“Kami hormati Pemerintah Pusat tetapi juga membuka hati, telinga, mata untuk melihat dari dekat bagaimanakah gejolak politik yang berkembang di Papua. Kita berharap Presiden Jokowi bijak melihat situasi dengan terlebih dahulu melakukan dialog dengan lembaga dan pihak terkait dalam rangka mewujudkan Papua damai menuju Papua yang sejahtera, adil dan makmur,” ujar Filep.

Sebelumnya, MRP dan MRPB mengajukan sengketa kewenangan lembaga kepada MK yang berisi permohonan ke Presiden Jokowi menghentikan sementara seluruh tahapan pembahasan Perubahan Kedua Rancangan UU No: 21/2001 tentang Otsus bagi Papua sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MRP/B juga memohon adanya putusan yang menyatakan Termohon (Presiden RI) tak punya kewenangan konstitusional mengusulkan perubahan kedua UU No: 21/2001.

“Atas adanya gejolak politik itu, saya berharap Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk menemukan solusi yang tepat demi kedamaian dan kesejahteraan masyarakat Papua,” demikian Filep Wamafma. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait