Bahas Tiga Raperda, Pemkot-DPRD Sepakat Tuntaskan Kemiskinan di Kota Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Langkah inipun didukung oleh DPRD. Melalui sinergi yang kuat, keduanya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk membantu warga kurang mampu.

Raperda pertama yang dibahas yaitu tentang penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor informal. Melalui Raperda ini, pemkot akan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

‘’Jadi, orang yang bekerja tapi tidak punya bos seperti pedagang, penjual makanan, PKL itu kami ikutkan jaminan sosial. Harapannya, ketika tulang punggung keluarga ini meninggal atau tidak bisa bekerja lagi, maka keluarganya punya modal untuk jaminan hidup,’’ tutur Walikota Madiun, H. Maidi, usai penyampaian nota penjelasan Raperda di gedung DPRD Kota Madiun, Senin 17 Pebruari 2020.

Langkah serupa juga dilakukan oleh DPRD Kota Madiun. Yakni, melalui Raperda inisiatif DPRD tentang santunan kematian bagi penduduk. Untuk sementara, jumlah santunan yang disepakati Rp 1 juta.

‘’Harapannya, warga Kota Madiun yang kurang mampu dapat segera dituntaskan. Sehingga, tidak ada lagi orang kesusahan di Kota Madiun,’’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya, mengungkapkan, DPRD telah melaksanakan uji publik dengan OPD terkait, stakeholder, dan tokoh masyarakat terkait Raperda inisiatif tersebut.

‘’Santunan ini sifatnya tidak wajib. Tapi jika warga Kota Madiun mau mengurusnya, bisa mendapatkan santunan kematian dari pemkot,’’ terang Andi.

Untuk mendapatkan santunan kematian, lanjutnya, tidak ada syarat khusus. Hanya cukup melengkapi syarat administrasi. Salah satunya, akta kematian.

Andi berharap, Raperda ini dapat segera disahkan. Sehingga, dapat segera diterapkan dan dimanfaatkan oleh warga Kota Madiun.

“Kami targetkan selesai sebelum semester pertama di tahun 2020 ini. Sehingga, sudah bisa diterapkan pada pertengahan 2020,’’ tandasnya.

Selain itu, dalam rapat paripurna ini, Pemkot dan DPRD juga membahas raperda inisiatif DPRD tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD. (Sumber Diskominfo. Editor: Astono).

Ket. Foto: H. Maidi (atas kiri), Andi Raya (bawah).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait