Bahri Saibullah Diadili, Mengemudi Sambil Ngobrol dan Hilangkan Nyawa Orang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ini jadi pelajaran untuk kita semua. Mengemudikan kendaraan itu harus lebih hati-hati dan fokus. Sebab, sedikit saja teledor, bisa membahayakan nyawa orang lain. Seperti yang terjadi oleh terdakwa Bahri Saibullah bin Dasmiri.

Ia menabrak pengguna jalan yang ingin menyebrang. Parahnya, korbannya itu sampai meninggal dunia. Kejadian tersebut mengantarkan dirinya ke kursi pesakitan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korbannya itu adalah Ilyas.

Persidangan yang dilakukan di ruang Cakra, Kamis (9/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan ayah Ilyas. Yaitu Fatikan. Saat itu, pria tersebut mengatakan dengan tegas kalau dirinya juga istrinya, sudah berdamai dengan keluarga terdakwa.

“Anak saya meninggal karena musibah kecelakaan. Kami sudah mengiklaskan kepergiannya. Orangtua terdakwa sudah bertemu dengan kami sekeluarga untuk meminta maaf. Kami sudah berdamai,” kata Fatikan saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Tak hanya itu, keluarga terdakwa juga sudah memberikan uang santunan sebesar Rp 16 juta. Pun di persidangan itu, terdakwa mengakui kesalahannya. Ia juga meminta maaf atas kejadian tersebut. “Saya menyesal dan mengaku bersalah Yang Mulia,” ungkapnya.

Kecelakaan itu terjadi pada 20 April 2021 lalu. Sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu, terdakwa mau berangkat ke tempat kerjanya. Ia bersama Tias Oktavia Puspitasari menggunakan motor Yamaha Vixion. Terdakwa yang mengemudikan kendaraan tersebut.

Ia membawa kendaraan tersebut dengan cukup kencang. Hanya saja, dirinya mengemudi sambil ngobrol dengan temannya yang dibonceng. Mereka melintas di Jalan Babat Jerawat Surabaya. Tepat di depan tempat pemakaman umum (TPU) di jalan itu, terdakwa kaget lihat Ilyas melintas.

Sayang, motor itu tidak bisa lagi terkontrol. Sehingga, menabrak Ilyas yang mau menyebrang jalan tersebut. Korbannya seketika tidak sadarkan diri. Pun darah mengalir dari telinga dan hidungnya. Ada Andi Putra Wicaksono yang melihat kejadian tersebut.

Waktu kejadian, dirinya (Andi) sedang beristirahat. Ia tidak jauh dari lokasi kejadian. Melihat kejadian itu, tanpa pikir panjang, dirinya langsung memindahkan korban ke atas trotoar. Tidak lama kemudian, ambulance datang. Ilyas dibawa ke Rumah Sakit Islam Darus Syifa Benowo Surabaya.

Sesampainya di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong lagi. Satu jam setelah kejadian tersebut, Ilyas menghembuskan nafas terakhirnya. “Iya Yang Mulia. Saya yang menabraknya. Korban meninggal di rumah sakit,” katanya saat mengikuti persidangan itu secara online.

Hasil pemeriksaan dokter, terdapat benjolan dikepala bagian belakang, keluar darah dari hidung sebelah kiri, keluar darah dari telinga sebelah kiri, teraba tulang retak di bahu sebelah kiri dan luka memar diperut sebelah kiri akibat terkena benda tumpul.

Sidang itu lalu ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Agendanya tuntutan dari JPU Darwis. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pasal 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 22/2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait