Baidowi: 30 persen RUU Prolegnas Diselesaikan, Pengamat Pesimis Target Tercapai

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima,com– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya mentargetkan minimal menyelesaikan 30 persen dari 33 RUU yang masuk Prolegnas.

“Target Baleg, paling tidak 30 persen atau 9 RUU bisa diselesaikan. Itu sudah cukup banyak, kita optimis bisa menyelesaikannya. Tahun lalu ditargetkan 40 persen, dan hanya Omnibus Law Cipta Kerja yang bisa diselesaikan,” ujar Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Prolegnas 2021, Mana Prioritas?’ di Press Room Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin petang.

Dikatakan, pembuatan UU tidak semudah dibayangkan. Banyak variabel yang mempengaruhi pembahasan RUU hingga disahkan menjadi UU di sidang paripurna DPR RI. Karena itu, dalam penyusunan Prolegnas hanya dipilih RUU yang betul-betul dianggap penting untuk masyarakat.

“Jangan sampai kita memasukkan RUU ke dalam Prolegnas, tetapi pemerintah tidak berminat membahas, sehingga Surat Perintah Presiden (Supres) membahasa RUU itu tak terbit,” terang dia.

Dikatakan, dengan pengurangan jumlah RUU yang masuk Prolegnas dapat mengurangi beban DPR RI. Sebab, dari 33 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2021, 11 RUU diantaranya merupakan usulan DPR RI. “Usulan itu dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini cukup berat untuk di selesaikan. Sebab, masing-masing Komisi juga punya tugas lain seperti pengawasan dan anggaran,” kata wakil rakyat dari Dapil XI Provinsi Jawa Timur ini.
Mgid

Dalam kesempatan serupa, Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI), Karyono Wibowo pesimis 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 bisa selesai tahun ini. “Saya masih belum yakin dan kelihatannya sama pada priode sebelumnya,” kata Karyono.

Menurut dia, targetnya saja tidak sampai 50 persen. Hal itu karena banyak fraksi yang juga berkepentingan untuk mengusulkan RUU. Bahkan, dalam beberapa periode, sering jauh dari target prolegnas. Namun, itu dimaklumi sebab proses pengambilan keputusan di DPR tak mudah, banyak pendapat yang muncul dalam pembahasan RUU itu.

“Dari tingkat Panja, Baleg, hingga di tingkatan yang lain, apalagi kalau pasal-pasal yang dituangkan di dalam RUU itu tidak mencerminkan aspirasi rakyat, aspirasi umat, kontroversial, ini yang menjadi variabel yang menghambat proses pengambilan keputusan,” jelas dia.

Untuk meminimalisir kontroversi dalam pembahasan RUU, diperlukan satu kesepahaman antar fraksi, begitu juga DPR dengan pemerintah. “Tentu ini perlu satu semangat yang sama. RUU itu dibuat apa sih? Kan melindungi warga negara, untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, untuk melindungi rakyat. arena itu, RUU itu harus berpijak pada kepentingan nasional,” demikian Karyono Wibowo. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait