Baiq Nuril Divonis Dengan UU ITE,Melawan Dengan Pasal pencab

  • Whatsapp

Mataram, NTB. Berita lima.com –

Terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril, akan balik melaporkan eks Kepala Sekolah M di SMAN 7 Mataram ke polisi. M akan dilaporkan dengan pasal pencabulan.

Sebelumnya, MA telah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500juta karena membongkar perbuatan cabul M kepada dirinya melalui berkas rekaman di HPnya.

“Jadi besok rencana teman-teman tim hukum akan melaporkan tindak asusila yang sudah dilakukan oleh kepala sekolah sebagaimana terdapat dalam salinan putusan kemarin itu untuk dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat. Jam 9 atau 10 siang,” kata Kuasa Hukum Nuril, Joko Sumadi, Minggu (18/11/2018) malam sebagaimana dilansir detik.

“Kita akan gunakan KUHP pasal 294 perbuatan cabul,” lanjut dia.

Joko mengatakan eks Kepsek itu dilaporkan dengan pasal pencabulan karena dirasa melecehkan Nuril secara verbal.

“Menurut kami ya, ini kan masih debatable ya, menurut kami perbuatan yang dilakukan oleh Muslim, kepsek tadi, menelepon kemudian menceritakan hal berbau pornografi itu adalah merupakan salah satu bentuk bahasa kerennya mungkin pelecehan seksual verbal, pembahasan kita perbuatan cabul tapi dalam konteks verbal,” tutur Joko.

Pelaporan balik yang dilakukan tim kuasa hukum juga disebut sebagai pembuktian bahwa Nuril adalah korban. Joko menambahkan, desakan dari masyakarat juga mendorong Nuril untuk mempolisikan mantan Kepsek SMAN 7 Mataram tersebut.

“Awalnya memang tidak mau melaporkan karena pertimbangan capek berurusan dengan hukum. Tetapi kan dengan kondisi sekarang ini kan istilahnya kita ingin membuktikan Bu Nuril korban,” katanya.

“Dan desakan dari masyarakat menginginkan ini sebenarnya akar masalahnya dari kepala sekolah kenapa tak dilaporkan, akhirnya oke kita akan laporkan,” lanjut Joko.

Percakapan pribadi antara dua orang, jika disiarkan atau didistribusikan kepada orang lain atau orang banyak, dan berakibat pada perasaan tidak menyenangkan terhadap salah satu pihak yang tidak senang percakapan terbatas itu disiarkan, maka berimplikasi hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan serta dijerat UU ITE.(B5.Rozak . Tim )

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *