Bireuen- Aceh Beritalima Baitul Mal Kabupaten Bireuen salurkan dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) kepada penerima di Aula Lama Setdakab Bireuen, Kamis (22/12/2016) siang hingga selesai.
Penyerahan oleh Plt Bupati Bireuen Mukhtar diwakili staf ahli Bupati Bireuen Bidang Kesra, Suryadi.
Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk Murtadha Yusuf MA dalam laporannya mengatakan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah yang dilaksanakan tersebut berasal dari penerimaan bulan Agustus – November 2016.
“Dana ZIS yang disalurkan merupakan hasil pemotongan zakat pendapatan pegawai yang mencapai nisap di atas Rp3.8 juta dikenakan zakat 2,5 % dan pendapatan pegawai di bawah Rp3.8 juta dikenakan infaq 1 % serta setoran infaq dari rekanan dan pengusaha dalam Kabupaten Bireuen,” ujar Murtadha.
Disebutkan jumlah penerimaan zakat Rp1.2 juta, penerimaan infaq Rp1.5 juta sehingga keseluruhan untuk tahap ketiga berjumlah Rp2.7 miliar. “Selain disalurkan untuk ribuan beasiswa miskin tingkat SD, SMP dan SMA, juga digunakan untuk biaya bantuan mahasiswa yang belajar di luar negeri,” jelasnya.
Sementara infaq disalurkan antara lain untuk biaya pembangunan 13 unit rumah dhuafa Rp1 miliar lebih, biaya rehab 12 unit rumah fakir miskin jumlah Rp178 juta lebih, bantuan kepada fakir miskin di lingkungan Polres Bireuen Rp25 juta dan sejumlah pengeluaran lainnya, tutup Murtadha.
Plt Bupati Bireuen Ir, H, Mukhtar Abda, M,Si yang diwakili Staf Ahli Bidang Kesra, Suryadi antara lain menyampaikan apresiasi kepada Baitul Mal dan seluruh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Bireuen, yang telah bekerja keras dan jujur dalam mengemban amanah sebagai petugas amil dana umat. “ Besar harapan kami penyaluran ZIS hari ini dapat meringankan beban para mustahik.
Suryadi dalam sambutan singkatnya menambahkan,”Kita patut bersyukur karena semakin banyak para dermawan di Kabupaten Bireuen yang mempercayai Baitul Mal sebagai lembaga amil Zakat, infaq dan Shadaqah.” terangnya.
Disebutkan dengan semakin meningkatnya pendapatan ZIS pada setiap tahun. Konsekwensinya semakin banyak pula para mustahik yang dapat dibantu dalam Kabupaten Bireuen. “Zakat adalah rukun Islam yang ke empat,” .
Plt Bupati Bireuen juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama membangkitkan gerakan membayar zakat, karena melalui zakat dapat dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan di kalangan umat Islam.
“Dana zakat dipungut dari orang yang telah mampu dari segi ekonomi dan akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Pengelolalaan dan alokasi dana zakat harus dikelola sesuai aturan Syariat Islam dan pertanggungjawaban sesuai dengan undang-undang,” ucapnya. (Abdullah Peudada)