Jakarta, Ratusan personel Bakamla yang berdinas di Jakarta mengikuti bimbingan teknis pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Aula Markas Besar Bakamla, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl. Proklamasi No.56, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Inspektur Bakamla Laksma Bakamla Drs. Sarono, M.H., saat membuka Bimtek LHKASN mengatakan pentingnya Bimtek ini sebagai tanggungjawab ASN yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKASN kepada pimpinan organisasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Target saya sampai dengan satu bulan kedepan Bakamla dapat menuju 100% LHKASN karena laporan ini sebagai salah satu syarat untuk kenaikan remunerasi Bakamla,” tutur Laksma Sarono.
Kegiatan Bimtek Pengisian dan Pelaporan LHKASN merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah. “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membantu memberikan tuntunan bagi para Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bakamla agar melakukan pengisian dan pelaporan LHKASN dengan jujur, baik dan benar. Karena tujuan pelaporan LHKASN ini adalah untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, mencegah penyalahgunaan wewenang dan merupakan bentuk transparansi ASN serta penguatan integritas Aparatur,” tutup Laksma Sarono.
Hadir narasumber dari Kemenpan RB Arif Lukman Hakim yang memandu dan memberikan penjelasan mengenai tatacara pengisian LHKASN dari bagaimana cara mendapatkan formulir LHKASN, muatan formulir LHKASN, harta yang dilaporkan dan penyampaian LHKASN.
Terlihat personel Bakamla sangat antusias dalam bimtek ini dengan banyaknya jumlah pertanyaan yang disampaikan.
Laksma Sarono saat menutup kegiatan bimtek ini, kembali mengingatkan agar seluruh jajaran di lingkungan Bakamla, baik di Kantor Pusat maupun seluruh Kantor Bakamla di daerah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, harus segera menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKASN melalui lembar formulir yang sudah di edarkan kemudian di input dalam aplikasi siharka.menpan.go.id.