Bakamla RI Amankan Pemulangan Tahanan Vietnam

  • Whatsapp

Bakamla RI bersama TNI AL dan KKP mengamankan pemulangan 239 ABK berkewarganegaraan Vietnam berstatus non justisia (bukan tersangka) melalui jalur laut, serah terima dilaksanakan oleh KN 4806 Belut Laut dan KP Orca 2 kepada kapal Vietnam Coast Guard 8001 di Perairan Batam, Rabu (4/10/2017).

Hal itu dikatakan Plt. Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr(Han).

Lebih lanjut dijelaskan pula, anak buah kapal yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan Vietnam yang ditangkap Bakamla RI, TNI AL, dan KKP karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia, dan telah menjalani proses yang berlaku sehingga dapat dipulangkan ke negara asal.

Sekira pukul 2 dini hari tadi kapal VCG 8001 datang menjemput, dan dilakukan pengawalan kapal menuju titik pertemuan guna proses pemindahan ABK di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Pukul 07.00 WIB ABK Vietnam mulai dipindahkan dari kapal Indonesia ke kapal VCG di titik temu di Perairan Batam, dan selanjutnya kapal dikawal hingga perbatasan.

Kasubdit Operasi dan Pemantauan KKP Rahman juga mengungkapkan, melalui koordinasi dan kerjasama yang baik antara PSDKP dengan Bakamla RI, TNI AL, dan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan. Selain itu pemulangan para ABK ini juga dikoordinasikan pula dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemenlu.

Pemulangan ABK WNA berstatus non justisia sesuai dengan pasal 83a ayat 1 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *