SURABAYA – beritalima.com, Maspuryanto bin Jamani, seorang suami di Surabaya yang tega membakar istrinya sendiri hingga mengalami luka bakar 70 persen, lolos dari hukuman seumur hidup saat menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hizbullah Idris, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Fathol Rosyid Maspuryanto hanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana bagi terdakwa, karena Jaksa hanya menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.
Kendati dalam surat tuntutannya, Jaksa Fathol juga menyatakan barang bukti berupa satu botol bekas bensin dan satu buah korek api yang sudah terbakar dirampas untuk dimusnahkan.
“Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara papar JPU Fathol Rosyid saat membacakan surat tuntutan, Rabu (26/2/2020).
Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, sempat tertegun, sebab sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
“Ya, sesuai mekanisme persidangan, kamu tetap saya berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan,” ketus hakim Hizbullah Idris menutup sidang.
Diduga tak terima hendak dicerai, Maspuryanto nekat membakar istrinya sendiri. Padahal, mereka baru saja menikah.
Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos Jalan Ketintang Baru No 3a, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, sekitar pukul 08.00 Wib.
Akibat aksi kejam itu, Putri Narulita (19) sang istri dari Maspuryanto mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen. (Han)