Balai Gakkum KLHK Tetapkan 3 Perusahaan Tambang Zircon Sebagai Tersangka, 5 Truk dan 25 Ton Pasir Zircon Disita

  • Whatsapp

PONTIANAK, beritalima.com – 24 September 2018. SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum KLHK Kalimantan yang dibackup Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, tanggal 23 September 2018 menahan 5 truk pengangkut pasir zircon dan menggerebek pabrik pengolahan pasir zircon CV. Agung Persada di Jl. Raya KM 14.5 Desa Wajok Hilir Kec. Siantan Kab. Pontianak, Kalimantan Barat. CV. Agung Persada bersama-sama dengan PT. Citra Mahkota Lestari dan PT. Mitra Barata Sena diduga mengangkut dan menampung hasil tambang Pasir Zircon (Zr) yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi (HP) S. Tengar S. Pesaguan Kec. Pesaguan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat. Ketiga perusahaan tersebut ditetapkan penyidik KLHK secara Koorporasi sebagai Tersangka dan menyita 5 Unit Truk beserta ±25 Ton Pasir Zircon (Zr).

Penyidik Balai Gakkum menetapkan CV. Agung Persada, PT. Citra Mahkota Lestari dan PT. Mitra Barata Sena sebagai Tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 Pasal 90 Ayat (2) dan/atau Pasal 91 Ayat (2) huruf a, dengan ancaman hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya aktifitas peredaran bahan tambang ilegal dari Kawasan HP S. Tengar S. Pesaguan Kec. Pesaguan Kab. Ketapang menuju Pabrik Pengolahan Pasir Zircon milik PT. Mitra Barata Sena di Desa Sei. Awan Kanan Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang, Tim SPORC, sejak tanggal 22 September 2018 telah melakukan pembuntutan terhadap 2 Truk Colt Diesel yang mengangkut Bahan Tambang Pasir Zircon (Zr) dari dalam Kawasan HP S. Tengar S. Pesaguan dan 3 Truk Colt Diesel yang mengangkut Bahan Tambang Pasir Zircon (Zr) dari dalam Pabrik Pengolahan Pasir Zircon PT. Mitra Barata Sena Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang menuju Pontianak. Setibanya di Pontianak pada tanggal 23 September 2018 pukul 04.30 WIB, Tim SPORC langsung melakukan penggerebekan terhadap 5 Truk tersebut saat tiba di Gudang/Pabrik Pengolahan Pasir Zircon CV. Agung Persada.

Dari hasil penggerebekan, diamankan 5 orang pelaku dan Barang Bukti berupa 5 unit Truk Colt Diesel yang mengangkut ±25 Ton Pasir Zircon. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan dokumen yang menyertai pengangkutan bahan tambang Pasir Zircon yang diterbitkan oleh PT. Citra Mahkota Lestari yang merupakan perusahan pertambangan Zircon di Kec. Pesaguan Kab. Ketapang.

Terhadap perkara ini Penyidik Gakkum terus mendalami BAP Saksi, Petunjuk, Surat-surat Dokumen, dan alat bukti lainnya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan penerapan UU secara Multidoor. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Korwas Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta Instansi terkait.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Ir. Sustyo Iriyono, MSi selaku pengendali harian operasi pengamanan hutan, sangat mengapresiasi keperdulian dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan sebagaimana kasus ini. Hal ini menunjukan sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. Beliau mengharapkan kasus ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan secara bersamaan juga mendorong masyarakat untuk tetap membantu aparatur gakkum KLHK dalam mengungkapkan kejahatan yang terjadi.
(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *