TULUNGAGUNG, beritalima.com- Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung, hari ini resmi dibuka oleh Kajati Jawa Timur. Nantinya, balai tersebut digunakan untuk rawat inap pasien penyalahgunaan narkoba Napza (Narkotika, psikotropika dan zat Adiktif lainnya ( Napza).
Balai Napza Adyaksa Ayem Tentrem Tulungagung berada, di sebelah timur dan masih satu lingkup RSUD Dr. Iskak
Hadir dalam acara, Dr. Mia Amiyati, SH, MH, Kajati Jawa Timur beserta jajaran pejabat utama, Drs. Maryoto Birowo, M.M, Bupati Tulungagung, Ahmad Muchlis SH, M.H, Kajari Tulungagung, Ricky Fardinand SH Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung,
Selain itu, turut hadir dalam peresmian balai Napza, AKBP. Eko Handono SIK, MH, Kapolres Tulungagung, Marsono, S. Sos Ketua DPRD Tulungagung, Tunggul Buwono, A.Md. IP., S.H,. M.H, Kalapas Tulungagung, Kepala BNN atau yang mewakili, Jajaran Forkopimda Tulungagung, serta Jajaran manajemen RSUD Dr. Iskak.
Dalam sambutannya, Direktur RSUD dr.Iskak Tulungagung dr. Supriyanto Dharmoredjo, Sp, B, FINACH, M. Kes, menyampaikan bahwa, siap untuk memberikan pelayanan yang komprehensif. Rabu, (23/11/2022).
“Kami siap untuk memberikan pelayanan yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam hal ini pelayanan pengobatan dan rehabilitasi Napza,” ujarnya.
Supriyanto menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan rawat inap bagi pasien pecandu narkoba, maka hari ini, akan diresmikan balai Napza Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung.
Pihaknya, mengucapkan terimakasih kepada Kajati yang telah memberikan amanah kepada pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui RSUD Dr. Iskak, untuk memberikan pelayanan kepada pasien ketergantungan Napza.
“Tidak lupa juga kami sampaikan kepada Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung yang selalu memberikan support kepada RSUD dr. Iskak ini, sehingga bisa menjadi rumah sakit yang komprehensif seperti sekarang,” ucapnya.
Diterangkannya, pelayanan rehabilitasi Napza yang berada di RSUD dr. Iskak, merupakan wujud kerjasama antara Pemkab Tulungagung melalui RSUD dr. Iskak Tulungagung dengan Kejaksaan Tinggi Jatim dengan Kejari Tulungagung.
“Sebagai bentuk amanah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bahwa, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pelayanan penyelesaian penyalahgunaan narkoba melalui pelayanan rehabilitasi yang komprehensif,” terang Supriyanto.
menurutnya, pelayanan rehabilitasi Napza di RSUD dr.Iskak, memberikan pelayanan dan pengobatan secara terpadu untuk pemulihan.
“Pelayanan terpadu untuk memulihkan dan mengembalikan kemampuan fisik, mental, sosial penderita serta membebaskan pecandu penyalahgunaan narkoba juga ketergantungan,” tutur Supriyanto.
Adapun, sumber pembiayaan dari ruang rawat inap Napza ini, semua murni dari anggaran dana fungsional BUD RSUD dr.Iskak Tulungagung.
“Semua anggaran murni dari RSUD dr. Iskak. Kami juga meminta maaf kepada semua pihak, apabila dalam memberikan pelayanan ada hal yang kurang berkenan,” tandasnya. (Dst).