SURABAYA, beritalima.com- Tak dapat dipungkiri, jabatan kepala daerah rentan terhadap tindak korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua, Basaria Panjaitan, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 12 April 2018.
Dalam kesempatan itu, KPK memberikan pembekalan kepada pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 27 Juni mendatang.
Sebanyak 53 pasangan calon kepala daerah mengikuti kegiatan tersebut. Tak terkecuali tiga pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Madiun. Yakni, Maidi-Inda Raya Ayu Miko Saputri, Harryadin Mahardika-arief Rahman, dan Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi.
Dalam kesempatan itu, KPK juga merilis Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Dalam rilis tersebut diketahui pula total kekayaan calon kepala daerah Kota Madiun.
Diketahui, Calon Wakil Walikota Madiun, Bambang Wahyudi, memiliki kekayaan terbanyak. Yakni, Rp. 18.695.700.000. Kemudian, di tempat kedua diduduki oleh Calon Walikota Madiun, H. Maidi, dengan total kekayaan mencapai Rp 12.910.784.827. Sementara itu, untuk jumlah kekayaan terkecil calon kepala daerah Kota Madiun adalah Calon Wakil Walikota Arief Rahman dengan total Rp 907.300.000.
Sedangkan Calon Walikota, Harryadin Mahardika, tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp. 8.662.000.000. Selanjutnya, Calon Walikota Yusuf Rohana dengan kekayaan Rp. 7.295.195.400. Sedangkan calon Wakil Walikota, Inda Raya Ayu Miko Saputri, memiliki kekayaan Rp 7.786.365.016.
Rilis LHKPN bertujuan sebagai sarana pengendalian internal. Sebab, setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan diawasi oleh masyarakat.
“Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya,’’ imbuh Basaria.
Dalam kegiatan tersebut, KPK berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian. Pilkada Berintegritas diharapkan mampu mendorong terbangunnya perilaku anti korupsi dan pencegahan korupsi pasangan calon kepala daerah. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah. ‘’KPK juga bertugas mencegah sebelum adanya kejahatan itu,” kata Basaria.
Pembekalan dirasa perlu dilakukan oleh KPK. Sebab, mereka mencatat ada 18 gubernur dan 71 walikota atau bupati dan wakilnya terjerat kasus korupsi. KPK juga memetakan setidaknya sembilan titik rawan korupsi di pemerintahan daerah.
Sembilan titik tersebut adalah perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD), pengganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.
KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kominfo).
Ket. Foto: Bambang Wahyudi (kanan).
Foto: Astono/beritalima.com