Nota Pengantar LKPJ Bupati Sumenep 2017 di Paripurnakan

  • Whatsapp
Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep akhir tahun 2017 di ruang Paripurna DPRD Sumenep

SUMENEP, beritaLima – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep akhir tahun 2017 di ruang Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (12/04).

Kegiatan Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, para Wakil Pimpinan, dan anggota DPRD Sumenep, unsur Forpimda, Pj. Sekretaris Daerah, para pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan Camat di Kabupaten Sumenep, Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta wartawan.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, mengungkapkan, penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sumenep akhir tahun 2017 kepada DPRD Sumenep dengan tujuan memberikan keterangan menyangkut pelaksanaan tugas umum pemerintahan selama tahun 2017. Yakni, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 29 ayat 1, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan. Serta LKPJ kepada DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2017.

Dalam nota pengantarnya, Bupati menyampaikan rumusan visi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

“Yakni, Sumenep Makin Sejahtera Dengan Pemerintahan Yang Mandiri, Agamis, Nasionalis, Transparan, Adil Dan Profesional (Super Mantap) yang diformulasikan ke dalam 6 misi pembangunan,” ungkapnya.

Ke 6 misi, yakni yang pertama, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan kesehatan, dan pengentasan kemiskinan, misi ke dua, mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah kepulauan dan daratan yang didukung pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) serta lingkungan, misi ke tiga meningkatkan kemandirian perekonomian pedesaan dan perkotaan dengan memperhatikan potensi ekonomi lokal yang unggul, berdaya saing tinggi.

Selanjutnya, misi ke empat meningkatkan kultur dan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntable, misi ke lima meningkatkan tata kelola kehidupan masyarakat aman dan kondusif melalui partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam proses pembangunan.

“Dan misi ke enam, meningkatkan dan mengembangkan nilai-nilai keagamaan, budaya serta nasionalisme yang didukung kearifan lokal dalam kehidupan bermasyarakat,” tandasnya.

Kegiatan Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, para Wakil Pimpinan, dan anggota DPRD Sumenep, unsur Forpimda, Pj. Sekretaris Daerah, para pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan Camat di Kabupaten Sumenep, Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta wartawan.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Sumenep juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, utamanya kepada Bupati Sumenep yang telah menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep akhir tahun 2017. Kemudian rapat dilanjutkan dengan Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Sumenep.

 

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *