JAKARTA, Beritalima.com– Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo berharap kerja sama insan pers dalam memberitakan informasi yang tepat, khususnya rencana kerja MPR RI dalam mengamandemen UUD NRI 1945.
Dengan begitu, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan jelas kevalidannya, tidak simpang siur apalagi termanipulasi.
MPR RI 2019-2024 menerima rekomendasi MPR RI 2014-2019 untuk mengamandemen UUD NRI 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
“Tidak ada rekomendasi mengubah masa jabatan presiden maupun sistem pemilihan presiden secara langsung. Wacana lain yang berkembang diluar Pokok-Pokok Haluan Negara, bukanlah bersumber dari MPR RI,” ungkap politisi senior Partai Golkar ini ketika berkunjung ke Kompas Gramedia Grup di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (12/12).
Turut hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (Fraksi PDIP) dan Syariefuddin Hasan dari Fraksi Partai Demokrat. Dalam kunjungan itu, Pimpinan MPR RI ini diterima CEO Kompas Gramedia Liliek Oetama. Dia didampingi Wakil PU Harian Kompas Rikard Bagun dan Budiman Tanuredjo, Pemred Harian Kompas Ninuk Pambudy, Wapemred Mohammad Bakir dan Pemred Kompas TV Rosiana Silalahi.
Wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini memaparkan, proses panjang amandemen sudah diatur dalam Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945 yang dimulai usulkan secara resmi minimal 1/3 jumlah anggota MPR RI. Jumlah anggota MPR RI 711 orang.
Usulan perubahan pasal itu diajukan tertulis disertai penjelasan mengapa harus diubah. Dan, usulan merubah pasal itu ditetapkan dalam sidang MPR RI yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR RI, yakni 474 orang.
Pada ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal UUD itu bisa dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota MPR RI, yakni 357 orang. “Jadi, prosesnya akan sangat panjang dan terbuka. Tidak tiba-tiba ditetapkan begitu saja,” papar pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Dijelaskan, sampai sejauh ini memang belum ada usulan resmi dari anggota MPR RI 2019-2024 atau pihak luar untuk mengamandemen pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebab proses dialektika masih berlangsung di internal partai politik.
Diskusi sementara dengan Golkar, PKS dan Demokrat belum menyetujui amandemen untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Ketiga partai politik itu berpandangan jikapun diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara, bisa dilakukan melalui UU. “Partai politik lainnya setuju melakukan amandemen, dengan berbagai argumentasi dan catatan masing-masing.”
Selain di internal partai politik, Bamsoet juga mengajak insan pers dan ormas turut terlibat aktif dalam dialektika amandemen UUD NRI 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Karena itulah pimpinan MPR RI aktif melakukan silaturahim kebangsaan, selain ke partai politik juga ke berbagai media massa dan kelompok masyarakat.
Silaturahmi yang sudah dilakukan antara lain ke PBNU, Kompas, SCTV, MUI dan dalam waktu dekat ke PP Muhammadiyah.
“MPR RI memanfaatkan golden time hingga 2023 untuk akhirnya mengambil keputusan apakah amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, sebagaimana direkomendasikan MPR RI 2014-2019, perlu dilakukan atau tidak.
“Kalau sudah 2024, terlalu politis menjelang Pemilu. Sebelum 2023, MPR RI akan menyerap aspirasi dan membuka pintu dialektika seluas mungkin sehingga Jadi tidaknya amandemen, semua berdasar kehendak rakyat,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)