Bamsoet Desak BKN Proses Pemberhentian ASN Terlibat Korupsi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Komisi II untuk mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera memproses pemberhentian dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi.

Merespon isu aktual, Bamsoet kepada awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/8) mengatakan, sedikitnya 307 ASN dari 56 instansi terpidana korupsi yang sudah divonis pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi, mereka belum diberhentikan sesuai amanat pasal 87 UU No: 5/2014 tentang ASN.

Selain itu, politisi senior Partai Golkar ini juga meminta Komisi II juga mendesak BKN melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap PPK yang belum memproses ASN terpidana korupsi mengingat yang bersangkutan masih menerima gaji sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa tengah VII tersebut melalui Komisi II juga minta BKN melaksanakan pembinaan terhadap ASN termasuk memberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan agar ASN menjadi pegawai yang profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sehingga dapat meningkatkan produktifitas. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *