JAKARTA, Beritalima.com– Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendukung aturan yang dibuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mewajibkan pemilih yang bakal mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama mengenakan masker.
Hal itu diungkapkan politisi senior Partai Golkar itu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12) siang berkaitan dengan peraturan Bawaslu yang mewajibkan pemilih menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker terhadap mereka yang bakal memberikan suara 9 Desember mendatang. Dengan adanya Prokes pada pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya pada saat pemungutan suara diharapkan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan sesuai asas Pemilu dan pelanggaran terhadap Prokes dapat diminimalisir.
Selain itu, wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah tersebut juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu baik secara langsung dan melalui media siar atau media sosial mensialisasikan secara masif kewajiban penggunaan masker saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pria yang akrab disapa Ba,soet ini juga mendorong KPU menyediakan masker 20 persen dari jumlah pemilih, yang diperuntukkan bagi pemilih yang lupa membawa atau mengenakan masker, sehingga para pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Bamsoet juga mendorong KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS. Hal ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran Prokes pencegahan Covid-19 saat pencoblosan.
Selain itu, Bamsoet juga mengimbau masyarakat, dalam hal ini pemilih untuk secara aktif mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020 sehingga mereka mengupdate informasi maupun advokasi layanan kepemiluan.
Terkait dengan DKI Jakarta dan Jawa Tengah yang mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 secara drastis, Bamsoet juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas/Satgas Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB berkoordinasi, mengantisipasi kenaikan kasus positif dengan memperbanyak fasilitas isolasi mandiri yang terpusat bagi pasien tanpa gejala ataupun yang masih bergejala ringan agar pasien itu dapat terus dipantau.
Pemda Jawa Tengah dan DKI Jakarta juga diwajibkan pasien tanpa gejala ataupun yang masih bergejala ringan untuk tidak melakukan isolasi mandiri, akan tetapi diisolasi di tempat yang terpusat, sehingga mengurangi dan mencegah potensi orang-orang yang satu rumah atau berada di lingkungan sekitarnya ikut terpapar virus Corona.
Dia juga meminta Satgas Penanganan Covid-19, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Tengah memfokuskan dan memperketat penanganan wabah pandemi virus Cprona agar jumlah kasus Covid-19 dapat menurun.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah dan DKI Jakarta melakukan tes, pelacakan dan penelusuran secara aktif dan rutin, agar penularan dapat segera dicegah. “Pemda di kedua daerah juga harus memberikan dukungan kepada rumah sakit untuk melakukan treatment/perawatan terhadap pasien Covid-19 secara maksimal agar pasien dapat sembuh.
Dia juga meminta masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta, agar disiplin menerapkan Prokes Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M) untuk meminimalisir bahkan mencegah meluasnya paparan virus Corona. (akhir)