JAKARTA, Beritalima,com– Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengharapkan seluruh anggota DPR RI segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke instansi berwenang.
Ini sesuai dengan UU No: 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang No: 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta Undang-Undang No: 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Walau batas waktu pelaporan SPT dan LHKPN sampai akhir Maret 2019, ada baiknya sebagai anggota DPR RI kita mempelopori pelaporan SPT LHKPN. Lebih baik pelaporannya sedini mungkin.
“Tidak perlu harus menunggu menjelang batas akhir. Lebih cepat justru lebih baik sehingga masyarakat terinspirasi dan melakukan hal serupa,” ungkap wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini.
Khusus untuk pelaporan LHKPN, laki-laki yang akrab dipanggil Bamsoet ini menjelaskan, DPR RI bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan klinik E-LHKPN di Gedung DPR RI sejak bebarapa waktu lalu sehingga memudahkan para anggota DPR melaporkan kekayaannya.
“Caranya mudah. Kawan-kawan tinggal datang ke klinik E-LHKPN di lobby Gedung Nusantara III DPR RI. Tinggal ketik perubahannya, penambahan atau pengurangan tanpa repot-repot membawa dokumen.”
Yang penting, ungkap Bamsoet, jika kendaraan masukan Data kendaraan, jika tanah atau bangunan tinggal ketik nomor sertifikat dan alamatnya. Nanti petugas akan membantu teknis pelaporannya.
Dikatakan, kepatuhan anggota DPR RI dalam melaporkan SPT dan LHKPN merupakan wujud nyata komitmen wakil rakyat mencegah dan memberantas tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Melalui pelaporan tersebut, setiap anggota dewan dituntut mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan kejujuran sehingga, bisa mengingatkan diri agar terhindar dari masalah.
“Ketaatan melaporkan SPT dan LHKPN sekaligus menjadi early warning bagi setiap pribadi anggota DPR RI. Jabatan yang diemban ini merupakan amanah yang sangat besar dari rakyat. Jangan sampai dirusak dengan keteledoran anggota dewan,” kata Bamsoet mengingatkan.
Tak hanya kepada para anggota DPR RI, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengajak seluruh penyelenggara negara di berbagai instansi lainnya, untuk segera melaporkan SPT dan LHKPN.
Begitu juga dengan masyarakat umum yang merupakan bagian penting dalam pembangunan. Mereka juga harus turut melaporkan SPT sesegera mungkin sebelum batas akhir.
Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kita bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional. Melainkan juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh.
“Setelah itu, kita awasi bersama-sama penggunaannya. Karena dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)