Bamsoet: Komitmen MPR RI Hadirkan PPHN Untuk Dijalankan Presiden Mendatang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo berjanji menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam periode kepemimpinan dia untuk dijalankan siapapun yang menjadi Presiden Indonesia periode mendatang.

PPHN itu semacam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada pemerintahan Orde Baru. “Bila MPR RI sudah memutuskan soal PPHN, presiden dan wakil presiden serta kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 akan mengacu pada visi misi negara ini,” kata politisi senior Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini.

“Saya punya komitmen, hadirkan PPHN yang harus diwujudkan periode ini bersama pimpinan MPR lainnya dari perwakilan partai politik dan DPD,” kata Bamsoet saat peluncuran buku “Cegah Negara Tanpa Arah, Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila, Reposisi Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat” di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.

Tampil sebagai pembahas buku ke-19 karya Ketua MPR ini Prof Dr Arief Satria (Rektor IPB/Ketua Forum Rektor), Prof Dr Didin S Damanhuri(Ketua Dewan Pakar BS Center), Dr Andi Irmanputra Sidin (Advokat/pakar hukum tata negara).

Wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini mengatakan, PPHN ini adalah “Pekerjaan Rumah” MPR RI 2009–2014 dan 2014–2019) yang belum terselesaikan. “Mungkin pada MPR RI dua periode lalu, Pimpinan MPR RI belum lengkap seperti sekarang karena tidak semua partai politik terwakili sebagai pimpinan MPR. Sekarang semua partai politik dan DPD sudah terwakili dalam Pimpinan MPR sehingga komunikasi yang kami lakukan jauh lebih lancar.”

Karena itu, lanjut Bamsoet, menjadi tugas MPR untuk meyakinkan partai politik dan pemerintah bahwa penting bagi bangsa Indonesia mempunyai pegangan agar mencegah negara tanpa arah. Untuk itulah Bamsoet meluncurkan buku “Cegah Negara Tanpa Arah”.

“Kalau nanti kita sudah memutuskan PPHN, presiden dan kepala daerah yang akan memimpin pasca 2024 harus mengacu pada visi misi negara ini,” kata Bamsoet.

Itu artinya, Presiden mendatang harus menjalankan roda Pemerintahan sesuai dengan PPHN. Tidak ada lagi visi misi presiden seperti saat ini yang tidak jelas sasaran dan capaiannya sehingga kesejahteraan rakyat yang ditunggu-tunggu tidak kunjung menjadi kenyataan.

Bamsoet memastikan bahwa amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan restorasi haluan negara ini tidak akan membuka kotak pandora dan menimbulkan perdebatan seperti isu perubahan periodesasi masa jabatan presiden, perubahan pemilihan presiden, MPR kembali menjadi lembaga tertinggi.

Amandemen UUD NRI Tahun 1945 hanya pada pasal 3 saja. “Hanya ada penambahan satu ayat pada pasal 3 UUD NRI Tahun 1945, dengan memasukkan kewenangan MPR untuk menyusun dan membuat PPHN. Dan, satu ayat pada pasal 23 UUD NRI Tahun 1945, dengan memasukkan kewenangan DPR untuk menolak RAPBN jika tidak sesuai dengan PPHN,” jelas Bamsoet.

Sebab, kata dia, pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 sudah mengatur secara ketat tentang tata cara perubahan UUD yaitu harus mengusulkan pasal yang akan diubah, ayat yang akan ditambah. “Usulan perubahan pasal dan penambahan ayat itu sudah ada dalam usulan awal yang didukung sepertiga anggota MPR.

“Jadi perdebatannya hanya di situ saja. Jika usulan disetujui, tidak ada pembahasan lain dan tidak akan melebar kemana-mana. Hanya penambahan dua ayat di dua pasal tadi,” terang Bamsoet.

Ditambahkan, isi PPHN akan menggambarkan tentang dinamika zaman dan megatrend dunia, termasuk kemajuan teknologi, geopolitik, ekonomi dan lainnya. MPR akan menyusun PPHN dengan melibatkan semua stakeholder, seperti partai politik, pemerintah, akademisi, praktisi.

“PPHN ini akan menjadi hukum negara dan bintang pengarah bagi kepemimpinan yang akan datang. PPHN ini berlaku mulai tahun 2024. Visi misi presiden dan kepala daerah pada Pemilu Serentak 2024 akan mengacu pada PPHN,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait