Bamsoet: Perlu Reformasi Regulasi Menuju UU Efektif dan Efisien

  • Whatsapp

JAKARTA– Perlu dilakukan reformasi regulasi menuju peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi tumpang tindih antara undang-undang maupun antara peraturan pemerintah dan kementerian dengan undang-undang yang berada diatasnya.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo saat menerima Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Dr Fadlansyah Lubis di ruang kerja Ketua DPR RI Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).

“DPR RI sudah memulai reformasi regulasi. Badan Keahlian Dewan bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan legislasi review untuk menyisir berbagai undang-undang dan peraturan yang tidak senafas dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah juga perlu melakukannya,” ungkap laki-laki yang akrab dengan panggilan Bamsoet ini.

Politisi senior Partai Golkar tersebut melihat, permasalahan regulasi di Indonesia terbagi dalam empat hal, yaitu obesitas peraturan, tumbang tindih, kuantitas tidak berbanding kualitas dan database tersebar sehingga sulit diakses.

Hal itu, ungkap wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini, setidaknya terjadi karena banyaknya pintu saat pembahasan, ego sektoral lembaga, serta sulitnya koordinasi antar stake holder terkait.

“DPR RI sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya evaluasi aturan yang tidak sinkron dan cenderung membuat urusan berbelit-belit. Tolak ukur kesuksesan di bidang hukum terletak pada keberhasilan pembenahan aspek regulasi, prosedur dan penataan regulasi.”

Sedangkan Fadlansyah menjelaskan, Sekretariat Kabinet akan mengadakan workshop dan simposium untuk mencari solusi penataan kelembagaan menuju pembentukan satu lembaga tunggal di bidang legislasi.

“Lembaga tersebut nantinya bertugas melaksanakan sejumlah kegiatan seperti perencanaan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi dan reformasi peraturan perundang-undangan. Lembaga tunggal ini telah diterapkan di beberapa negara, seperti AS, Korea, Jepang dan Inggris,” terang Fadlansyah.

Di Amerika misalnya, kata Fadlansyah, sudah ada The Office Information and Regulatory Affairs (OIRA). Di Inggris ada The Office of Best Practice Regulation (OBPR). Di Jepang ada Cabinet Legislation Bureau (CLB). Sedangkan, di Korea ada Ministry of Government Legislation (MoLeg).

“Indonesia kemungkinan mengikuti pola di Korea. Mereka yang paling mendekati karakteristik Indonesia. MoLeg merupakan bagian dari pemerintah pusat yang mengawasi proses legislasi. Pada kunjungan Jokowi ke Korea September 2018, Seskab Pramono Anung dan MoLeg sudah menandatangani MoU kerjasama,” papar Fadlansyah.

Sebagai mitra pemerintah dalam membuat undang-undang, Bamsoet menyambut baik langkah pemerintah yang sedang mempersiapkan penataan kelembagaan itu. Dengan begitu, tak ada lagi cerita terhambat pengesahan sebuah undang-undang akibat sulitnya koordinasi antara DPR RI dengan pemerintah yang diwakili banyak kementerian dan lembaga.

Kelahiran sebuah undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri dimaksudkan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan bangsa. Bukan justru menambah masalah baru akibat ketidaksesuaian dengan peraturan di atasnya.

“Yang terpenting bukan kuantitas undang-undang yang dibuat, melainkan kualitas. Keberadaan lembaga tunggal tersebut akan menjadi salah satu solusi menuju harmoninya berbagai peraturan,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *