Perjanjian Jual Beli No. 002/XMG-KJB/II/2018, Ternyata Didasari Itikad Tersembunyi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Notaris Felicia Imantaka dimintai keterangannya pada gugatan perdata Perkara No 557/Pdt.G/2018/PN SBY, antara Pengky Irawan melawan Mohamad Tjiauw Tjay dan broker Xaviar Marks yakni Wishaldi Limiadi dan Jesha.

Dalam keterangannya, Notaris Felicia menyebut bahwa perjanjian jual beli dibawah tangan No. 002/XMG-KJB/II/2018 bertanggal 26 Feburari 2018 menjadi bermasalah akibat didasari itikad tersembunyi yang tidak disampaikan oleh pihak penjual rumah dijalan Wiyung 106-107 kepada pihak pembelinya.

Keterangan ini Ia sampaikan menanggapi pertanyaan Purnawan Lesman Wiratno, kuasa hukum Pengky Irawan tentang adanya akte perjanjian jual beli dibawah tangan yang menyebabkan gugatan ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Harusnya ada sangsi bagaimana kalau reland atau tidak. Pembuatan akta ikatan jual beli dibawah tangan baik yang dibuat sendiri atau melalui notaris adalah sah dan mengikat kedua belah pihak, sepanjang ada itikad baik dan ada hak dan kewajiban yang disampaikan,” jawab notaris Felicia kepada Purnawan, kuasa hukum Pengky Irawan, Rabu (25/10/2018).

Dihadapan ketua majelis hakim Jihad Arkhudin, notaris Felicia Imantaka juga menerangkan bahwa seorang notaris tidak berkewajiban menilai atau melihat ada reland atau tidak terhadap akte otentik yang akan dibuatnya, kalau tidak ada permintaan dari pihak penjual atau pembeli untuk dilakukan cheking.

“Tidak menjadi kewajiban notaris untuk melihat ada reland atau tidak. Kita baru bisa melakukan cheking kalau ada permintaan dari pihak penjual atau pembeli,” terang Felicia di ruang sidang Cakra.

Terkait bukti T21, T22 dan T23 tentang somasi dari Mohamad Tjiauw Tjay yang ditujuhkan kepada Pengky Irawan dengan tembusan notaris.

Saksi menandaskan hanya mengetahui ada dua kali somasi yakni T21 dan T22 saja. Sedangkan untuk somasi ketiga atau T23 saksi menandaskan bahwa dirinya tidak mengetahuinya sama sekali.

“Saya hanya tahu ada.dua kali somasi. Somasi ketiga tidak tahu samasekali. Saya ditunjuk Bank OCBC-NISP untuk menangani jual beli obyek ini. Namun saya tidak tahu pada saat pihak bank menyerahkan beberapa dokumen pendukung untuk rencana pembuatan akta-aktanya. Dokumen itu diterima pegawai saya,” tandasnya.

Usai sidang, Purnawan Lesman Wiratno mewakili Pengky Irawan menjelaskan bahwa sebenarnya Mohamad Tjiauw Tjay selaku penjual sudah tahu bahwa tanahnya bakal terkena reland sejak tahun 2008 silam, namun penjual tidak punya etiket baik tidak menjelaskan kepada pihak pembeli yaitu Pengky Irawan.

“Bahkan dengan akalnya lewat broker Whishaldi dan Jesha terus meloby Pengky untuk bayar Down Payment (DP) Rp 200 juta, lalu tambah Rp 2 milyar. Hingga total Rp 2,2.milyar. Juga bayar Rp 91 juta untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), bayar pajak lunas Rp 178. 300, 000,” jelas Purnawan.

Lalu Bank OCBC-NISP jalan Ciliwung melalui David dan Feli mengecek semua persyaratannya, untuk luas tanah 331 M2 dikabulkan kreditnya dengan plavon Rp 5,6 milyar. Setelah dilakukan cheking ketahuan ada SKRK surat keterangan reland pemotongan jalan sejak tahun 2008 luas 331M2, maka plavon kredit yang sudah disetujui dipotong 16 X 6 M2. Jelas pihak Bank kecewa sama 2 broker Xavier Mark, Whisaldi dan Jesha, kok tidak dijelaskan sejak awal didepan. Konsekwensi kekecewaan tersebut maka plavon kredit Pengky pun turun. Akhirnya Pengky merasa dirugikan.

“Harusnya akte perjanjian dibawah tangan milik broker Xavier Mark dibatalkan, dan Mohamad Tjiauw Tjai harus mengembalikan uang DP Rp 2,2 milyar ke pembeli Pengki Irawan. Mohamad Tjiauw Tjai sebagai pihak penjual tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, bahwa sudah ada reland pada rumah yang diijualnya,” tandasnya.

Sedangkan Tanu Wijaya selaku pengacara Mohamad Tjiauw Tjai
mengatakan, bahwa sesuai pasal 1338 dan 1320 serta PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan bahwa sertifikat itu bersih.

“Kalau memang itu dinyatakan tidak beritikad baik, kenapa pengikatan itu dipakai untuk pendaftaran tanah PPJB dan AJB. Apalagi notaris tadi menyatakan bahwa pembuatan PPJB itu tidak harus dihadapan notaris dinyatakan sah. Bisa dinyatakan sah dibawah tangan,” kata Tanu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *