JAKARTA, Beritalima.com– Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo sepakat dengan usulan pimpinan Komisi Yudisial (KY) diperlukan penguatan peran institusi ini sehingga peran KY bisa diperluas dalam kerangka menjaga dan menegakan kehormatan, martabat dan perilaku hakim.
“Usulan KY agar dalam perubahan terbatas UUD NRI 1945 yang menjadi rencana kerja MPR RI juga turut memperkuat peran KY, patut dielaborasi lebih jauh sehingga dalam penegakan etika hakim sebagai penjaga keadilan, KY tidak hanya sebatas rekomendasi saja, melainkan juga bisa lebih tajam,” kata dia.
Hal tersebut dikatakan politisi senior Partai Golkar usai menerima komisioner Komisi Yudisial di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pekan ini.
Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Nasdem), sedangkan para komisioner KY yang hadir antara lain, Ketua KY, Dr Jaja Ahmad Jayus juga Wakil Ketua Drs Maradaman Harahap serta para anggota KY seperti Prof Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Dr Joko Sasmito, Dr Sumartoyo dan Dr Farid Wajdi.
Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut menilai penguatan KY harus dilakukan karena nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas. Pun, selama ini KY hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar kode etik.
Namun, tidak semua ditindaklanjuti MA.
“Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Rekomendasi KY kedepan harus bersifat final dan harus dilaksanakan,” kata wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Kandidat Ketua Umum Partai Golkar 2019-2024 ini menjelaskan, usulan KY agar adanya evaluasi, reposisi kedudukan serta kewenangan, bahkan hingga perubahan nomenklatur dari Komisi Yudisial menjadi Mahkamah Yudisial atau Dewan Yudisial, akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Pengkajian MPR RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI sehingga bisa didapat kajian dan pendalaman yang utuh.
“MPR akan memanfaatkan waktu tiga tahun pertama ini sebagai golden time dalam merespon berbagai masukan dan aspirasi publik mengenai rencana perubahan terbatas UUD NRI 1945. Kita tidak ingin terburu-buru tetapi juga tak ingin terlalu lama dalam mengambil keputusan. Yang terpenting kajian dan pendalamannya sudah menyesuaikan aspirasi rakyat,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)