Bamsoet Sesalkan Terbitnya PP Tentang SNP Yang Tiadakan Pendidikan Pancasila

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo kembali menyesalkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No: 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.

Selain itu, politisi senior Partai Golkar ini juga menyesalkan hilangnya frasa agama dalam Visi Pendidikan Indonesia yang tercantum dalam Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (RPJPN) 2020-2035, dan tidak adanya jejak pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus pahlawan nasional KH Hasyim Asyari dan Presiden RI sekaligus guru bangsa KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam kamus sejarah online yang diterbitkan dan dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Walau Kemendikbud menyatakan akan merevisi PP SNP dan mengoreksi RPJPN 2020-2035 dan Kamus Sejarah Online, kejadian ini tetap menjadi catatan yang harus mendapat perhatian serius dari Kemendikbud, agar ke depan lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan,” kata dia.

Hal tersebut dikatakan laki-laki yang akrab dispa Bamsoet usai melantik Muhammad Rizal sebagai anggota MPR RI menggantikan (alm) Ali Taher Parasong dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil III Provinsi Banten di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).

Wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah itu menegaskan, selain tidak selaras dengan UU tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.

Dinilai, PP SNP itu dibuat tanpa informasi lengkap dan pertimbangan yang mendalam serta mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila dan bahasa Indonesia. Sejatinya Kemendikbud menjadi garda terdepan yang memastikan Pancasila dan bahasa Indonesia ditanamkan kepada seluruh peserta didik, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini.

“Bukan justru sebaliknya, terkesan menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam mata kuliah/pelajaran wajib peserta didik di bangku kuliah dan sekolah,” tegas Bamsoet.

Ditambahkan, Muhammad Rizal yang baru dilantik menjadi anggota MPR RI, sudah lama mengabdikan diri di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Beberapa jabatan penting pernah ia pegang, antara lain sebagai Kepala Pusat Pengkajian, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Persidangan dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan.

“Jejak pengabdian yang panjang tersebut bisa menjadi bekal dalam memudahkan yang bersangkutan melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional di MPR RI,” kata Bamsoet.

Khusus mengawal visi MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Pancasila dan Kedaulatan Rakyat yang memiliki tugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika kepada setiap elemen bangsa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan, memperkuat ketahanan budaya, serta membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan beradab.

“Termasuk dalam memberikan masukan dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mencerminkan semangat Empat Pilar MPR RI,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait