SURABAYA – beritalima.com, Mochamad Saiful Arif, terdakwa sekaligus bandar sabu asal Dusun Pandelegan Pasuruan, divonis 10 tahun penjara pada sidang digelar diruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (05/10/2018).
“Mengadili, meyatakan terdakwa Mochamad Saiful Arif terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika bukan tanaman sesuai pasal 11w ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar dan atau subsidair 1 bulan,” ucap hakim ketua ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan kasus itu.
Perkara ini terjadi saat petugas mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba, sehingga pada Rabu 21 Maret 2018 sekira pukul 20,00 wib bertempat dirumah terdakwa Dusun Plumbon Pasuruan petugas menangkap terdakwa Mochamad Saiful Arif.
Ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa (10) sepuluh bungkus shabu dengan berat keseluruhan 17,532 gram, yang dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna mild.
Bukti lain juga ditemukan seperti, uang tunai sejumlah Rp 3,4 jura , satu buah HP merk Xiomi, satu kotak rokok Sampoerna mild, satu buah timbangan elektrik dan dua buah skop yang terbuat dari sedotan plastik.
Saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Toni (DPO) yang rencananya barang tersebut akan dibagi menjadi 10 bagian dengan berat masing masing sebagai berikut 10,00 gram, 2,80 gram, 1,12 gram, 1,10 gram, 1,12 gram, 1,12 grqm, 0,43 gram, 0,31 gram, serta 5 poket shabu seberat 5 gram, sudah terjual seharga Rp 6 juta. (Han)