PASURUAN,Beritalima.com- Moch. Gaty S.H, C.T.A, M.H, pengacara muda kondang dari Surabaya akhirnya turun gunung untuk membela kaum yang lemah, dirinya tergerak hatinya melihat 32 masyarakat lemah menjadi korban kesewenang-wenangan dari renternir di kota Pasuruan, Jawa Timur
Melalui pers rilis yang dikirim ke sejumlah media, Bang Sakty menyampaikan, pada hari Kamis (5/5/2023) dirinya menemui 32 korban renternir di kantor LBH Mukti Pajajaran kota Pasuruan, bersama dengan Aderias Wuisan S.E, S.H, dalam kesempan itu 32 korban dari renternir tersebut merasa beban mental karena hutang pokok yang dipinjam beranak pinak. Anehnya, walau tiap minggu sudah membayar angsuran hutangnya bukanya berkurang malah hutangnya membengkak.
Dan yang lebih miris, aknum renternir dalam melakukan penagihan seperti gaya preman yang bertentangan dengan hukum. Bahkan dalam penagihan terdapat unsur kekerasan fisik mulai menjambak rambut, lempar air susu ke muka bahkan mendodongkan senjata api serta melakukan eksekusi rumah tanpa ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
“Renternir ini dalam melakukan penagihan yang bertentangan dengan hukum serta melanggar hak asasi manusia (HAM)” kata bang Sakty
Lebih lanjut bang Sakty menuturkan, guna melakukan efek jera kepada pelaku renternir Y, dirinya akan malakukan pemantauan, perlindungan hukum dan tindakan hukum, dan segera akan meluncurkan gugatan perdata terlebih dahulu kemudian pidananya juga akan segera kami layangkan laporan ke polisi.
“Tentunya Gugatan Perdata akan segera diluncurkan, dengan tetap memberikan pemantauan sanksi pidana terhadap rentenir yang dinilai telah meresahkan masyarakat karena memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar dan tindakan penagihan yang tak berprikemanusiaan.”ujar Bang Sakty
Bang Sakty mencontohkan kronologi salah satu korban dari renternir yang berinisial Y, Moch.Sudiono tahun 2019 hutang sebesar Rp 25 juta ke Y dengan jaminan sertif ikat rumah 1-)1 tahun yang sama, hanya berselang satu bulan, hutang tersebut dibayar / dikemballkan sebesar Rp.28 juta ke Y di rumahnya di Mayangan Namun, Jaminan sertlfikat rumah tidak dikemballkan, malahan selama 6 bulan ditotal bunga lagi hutangnya hingga rnencapai Rp 52 juta. Terus disuruh memberl bunga sebesav Rp 5 juta per minggu, tapi tidak kuat / tidak nummpu. Bulan April 2019, Rumah disita.
” Malah disuruh beli rumahnya sendiri dengan harga Rp 175 juta namun hanya mampu Cuma memberi uang Rp.25 juta dan ditambah sama sewa rumah 3 tahun Rp. 10 juta dan sewa rumahnya sendiri terus ditambah Rp. 15 000.000, sehingga total Rp. 25 … Mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Y hingga menyebabkan sekarang sakit stroke.” Imbuh Bang Sakty
Setelah kami melaporkan renternir Y ke polisi, semoga ini menjadi atensi dari Polres kota Pasuruan dan jajaran agar tidak ada lagi korban dari renternir Y ini, karena kami meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan makin sempit hingga akhirnya hilang.
” Jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka (rentenir, red.) itu sangat lincah, segera mungkin kami akan mengadukan secara keras siapapun backing dibalik Renteniir yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (Kar)