BANGKALAN, beritalima.com | Ini kabar gembira bagi para Guru Madrasah Diniyah penerima insentif dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019. Mereka segera terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJANSOSTEK).
Jumat (20/12/2019) telah digelar sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK kepada para ketua yayasan yang menaungi para Guru Madrasah Diniyah penerima insentif dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019, di Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bangkalan.
Sosialisasi ini dihadiri diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Drs Abd Haris M.Pd.I, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Muh. Zainul Qomar, S.Sag., M.Si, serta Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Disebutkan, dalam waktu dekat program tersebut akan diikuti oleh para guru Madrasah Diniyah seKabupaten Bangkalan yang jumlahnya sebanyak 4.394 guru. Para Ketua Yayasan diminta untuk menyampaikan hal tersebut ke Guru Madrasah Diniyah di yayasan masing-masing.
Disebutkan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari sambutan Bupati Bangkalan pada bulan Oktober 2019 tentang pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Guru Madrasah Diniyah minimal mengikuti 2 program untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran Rp 9.728,-
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, menyatakan, mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Bangkalan atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Guru Madrasah Diniyah ini.
Menurutnya, para Guru Madrasah Diniyah ini memang perlu mendapat perhatian, disamping para pekerja lainnya. Dengan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka, tentu akan membuat mereka merasa aman, nyaman dan lebih semangat dalam menjalankan tugas.
Dhyah dalam kesempatan ini juga mengemukakan adanya peningkatan manfaat program BPJAMSOSTEK yang baru disahkan Pemerintah melalui PP No.82 Tahun 2019 pada 2 Desember lalu, di antaranya manfaat program JKK dan JKM.
Diterangkan, santunan JKM yang semula Rp 24 juta, sekarang ini menjadi Rp 42 juta. Kemudian santunan JKK meninggal dunia, yang di dalamnya juga memberikan bea pendidikan anak, semula hanya untuk 1 anak senilai Rp 12 juta, tapi sekarang untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total nilainya maksimal Rp 174 juta.
Peningkatan manfaat program tersebut tanpa diikuti kenaikkan iuran. Dan meski manfaatnya dirasakan untuk keluarga, dalam satu keluarga yang wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan hanya pekerjanya saja.
“Peningkatan manfaat program ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkap Dyah. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, saat sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK pada para ketua yayasan menaungi para guru Madrasah Diniyah Gresik.