KUPANG, beritalima.com – Kebijakan Fiskal daerah bertujuan untuk memampukan pemerintah daerah dari sisi keuangan daerah. Hal ini berkaitan dengan pengeluaran dan pendapatan berupa pajak daerah. Untuk itu, diperlukan adanya pemanfaatan seluruh potensi yang terdapat di daerah bagi peningkatan pendapatan daerah.
Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing, mewakili Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, ketika membuka rapat koordinasi (Rakor) Pajak Rokok, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Provinsi NTT, di Neo Hotel by Aston, Kupang (13/10).
Turut hadir antara lain, Plt, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Syarifudin, Wakil Walikota Kupang, Herman Man, Kasubid Pengembangan Potensi PAD Direktorat DJPK, Adtya N, Wakil Kakanwil Pertanahan NTT, Slaneto Dur.
Rakor itu diikuti Sekda Provinsi selaku ketua tim intensifikasi PBB Provinsi NTT, Sekda kabupaten/kota selaku ketua tim intensifikasi PBB kabupaten/kota, Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) NTT, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Badan Keuangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah kabupaten/kota se-NTT.
Dikatakan Sekda Polo Maing, asas desentralisasi memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sehingga para peserta yang hadir juga dalam posisi berdasarkan kewenangan masing-masing, baik dari provinsi, kabupaten dan kota.
Konsekuensi dari kewenangan tersebut, menurut Sekda Polo Maing, menuntut adanya pengelolaan sumberdaya dan potensi yang dimiliki daerah dalam percepatan pembangunan di daerah. Namun, dari sisi keuangan daerah belum memenuhi harapan sesuai dengan kebutuhan.
“Kita dihadapkan dengan berbagai tuntutan, bagaimana upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan menggali berbagai sumberdaya yang ada. Tentu kita dituntut bekerja keras, berinovasi dan berkreasi mengolah potensi yang dimiliki bagi peningkatan pendapatan di daerah,” jelas Sekda.
Ditambahkannya, dalam menghasilkan fiskal daerah dengan mengelola sumberdaya yang ada maka Rakor ini menjadi momentum penting guna menumbuhkan komitmen untuk meningkatkan kemampuan fiskal.
“Kita harus menjalin kerjasama dan saling koordinasi antar daerah untuk memanfaatkan potensi masing-masing daerah,” tutur Sekda Polo Maing.
Sesuai data, pendapatan daerah NTT tahun 2016 senilai Rp 3,857 triliun. Dari jumlah ini terjadi peningkatan sebesar Rp 559,8 miliar atau 16,9 persen dari target sebesar Rp 3,708 triliun. Dengan rincian PAD sebesar Rp 717,54 miliar lebih dari target Rp 872,54 miliar yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Kepala Badan PPKAD NTT, Hali Lanan Elias, selaku panitia penyelenggara Rakor tersebut, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Badan PPKAD Kota Kupang yang berlangsung sejak tanggal 12 hingga 14 Oktober 2017. Tujuannya, untuk mengintensifkan komunikasi antara pemerintah provinsi, kabupaten /kota dan instansi terkait dalam pengamanan dan peningkatan penerimaan pendapatan daerah termasuk PBB di NTT setiap tahunnya. (L. Ng. Mbuhang)