JAKRTA, Beritalima.com-
Kegiatan membangun baru enam lantai di Jalan Danau Sunter Utara Blok B-36A, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) serta tak sesuai dengan Kofisien Dasar Bangunan (KDB) terancam di bongkar paksa oleh petugas.
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara tengah menunggu rekomendasi tehknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) untuk melakukan tindakan pembongkaran terhadap kegiatan membangun yang melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010.
“Intinya kami menunggu rekomtek dari Sudin Citata Jakarta Utara untuk melakukan tindakan pembongkaran paksa. Karena mereka yang tahu tehknisnya, kami hanya eksekusi saja,” terang Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko ketika disinggung terkait bangunan enam lantai yang sudah di segel tersebut pada Senin (16/4) lalu.
Rony mengatakan, Satpol PP Jakarta Utara dalam minggu-minggu ini akan mulai melakukan tindakan pembongkaran paksa terhadap kegiatan membangun yang melanggar. “Anggaran sudah ada di kami. Kita action minggu-minggu ini. Rencananya akan dimulai di wilayah Kecamatan Kelapa Gading,”kata mantan Lurah Kebon Bawang ini.
Seperti diketahui baru-baru ini, Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Utara telah melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan membangun rumah tinggal yang melanggar IMB, berupa bongkar paksa di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kelapa Gading dan Kecamatan Tanjung Priok.
Ironisnya, kegiatan membangun gedung raksasa justru luput dari penglihatan Petugas Satpol PP maupun Sundin Citata. Sehingga menjadi tanda tanya publik.
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat di Jakarta Utara menyoroti kinerja Suku Dinas Citata. Hal itu lantaran banyaknya kegiatan membangun melanggar Perda di Jakarta Utara yang kian marak.
“Dampak dari pelanggaran itu sendiri menyebaban berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari restribusi perizinan (pajak). Maka dari itu Sudin terkait harus berani bertindak tegas,”ujar Pemerhati Kebijakan Publik, J. Fatmi kepada beritalima.com di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jum’at (20/4).
Dari pengamatannya, beberapa bangunan yang melanggar tersebut antara lain, bangunan rumah tinggal berijin satu unit namun pemilik membangun sebanyak tiga unit di Jalan Kebon Bawang 15 A dan juga bangunan tak sesuai IMB di Jalan Kebon Bawang 15 B.
J. Fatmi berharap Satpol PP dan Sudin Citata tak hanya nelakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan rumah tinggal yang melanggar. Namun harus berani mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan membangun raksasa seperti yang terletak di Danau Sunter agar kesan pilih kasih tak menyelimuti penilaian publik. (Edp)