Bangunan Liar Di Bantaran Sungai Sa’dan Ditertibkan

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Menjamurnya bangunan liar sepanjang bantaran sungai Sa’dan,tak dipungkiri tingkat pencemaran air Sungai Sa’dan semakin mengkhawatirkan.

Belum lagi,kebanyakan warga yang tinggal sepanjang bantaran itu membuang limbahnya ke sungai.Menyoal semakin maraknya bangun liar hal tersebut sudah lama dipersoalkan sebagian warga,tapi rupanya belum mendapat perhatian pemerintah.

Seperti bunyi Undang-Undang Dalam peraturan pemerintah No : 35 tahun 1991,tentang sungai,terkait upaya Pemerintah untuk memelihara serta mencegah pencemaran sungai,termasuk mengatur diperbolehkannya warga untuk mendirikan bangunan tempat tinggal.Aturan yang memperbolehkan jarak sepadan bantaran sungai untuk membangun 10 atau 15 meter dari bibir subgai.

Terkait hal itu,Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukinan Kabupaten Toraja Urara,Drs.Anthon Sampe Tuding,M.Si,saat melakukan sosialisasi,meminta warga untuk mengosongkan serta membongkar bangunan yang katagori sudah melanggar aturan itu.

“Saya minta warga dengan kesadarannya untuk menertibkan bangun yang telah melanggar aturan,sesuai Undang-Undang No.35 tahun 1991 tentang sungai,”kata Anthon,Jumat (10/6).

Langkah yang ditempuh juga oleh mantan Camat Rantepao itu,memasang papan informasi,memagar kawasan yang kosong sebelum warga membangun ditempat itu.

“Menyangkut bantaran sungai,ini harus menjadi tanggungjawab kita bersama.Mari kita jaga kelestarian alam kita utamanya memelihara kebersihan sungai Sa’DAN sebagai ikon kita Rantepao dan Kabupaten Toraja Utara,”kunci Anthon.(Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *