Banner Seruan Tangkap Wahyu Kenzo (Crazy Rich Surabaya) Bertebaran di Malang     

  • Whatsapp
Salah satu Banner Seruan Tangkap Wahyu Kenzo yang terpasang di Perempatan Jalan LA Sucipto Blimbing Kota Malang Minggu 05/03/23.

MALANG, beritalimacom | Beberapa titik di sejumlah wilayah di Kota Malang dan sekitarnya bertebaran banner seruan tangkap Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai pemilik PT Panthera Trade Technologies. Ratusan spanduk tersebut salah satunya terpasang di Perempatan Jalan LA Sucipto Blimbing Kota Malang.

Pantauan beritalimacom banner bertuliskan ‘Pemuda dukung Polri periksa dan tangkap Wahyu Kenzo sita semua Aset tersembunyi’ yang disamping tulisan tersebut terpampang foto Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan Gandung RN Huda Sekjend KNPI.

Bacaan Lainnya

“Sudah dua hari ini, banner seperti itu terpasang di Perempatan Jalan LA Sucipto ini, dan tidak tahu siapa yang masang,” ujar Eko warga sekitar lokasi ditemui awak media Minggu 05/03/23.

Sementara itu, berdasarkan info yang didapat banner seruan tangkap Wahyu Kenzo sudah tersebar sejumlah 121 Banner di Wilayah Malang dan Sekitarnya.

Diketahui juga bahwa Wahyu Kenzo merupakan Founder Robot Trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari yang saat ini telah dilaporkan ke Bareskrim. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Dikutip dari berbagai media bahwa laporan tersebut disampaikan kuasa hukum para korban.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Adapun ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT. Panthera Trade Technologies telah menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya sebanyak 3.365 member.

Selain itu, situs website https://live.pantheratrade.tech/Defaultbeta.aspx investasi bodong robot trading ATG/ATC sudah diblokir oleh Kominfo.

Website tersebut diblokir oleh Pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia.

Adapun pasal perundangan yang dilanggar dan tertuang pada website tersebut yaitu Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Wan]

Editor : Santoso 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait