SURABAYA, Beritalima.com| Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada 15 orang kuasa hukum karena telah membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam upaya pengembalian aset. Penghargaan itu diberikan kepada mereka yang berjasa dalam membantu penanganan, penyelesaian hukum litigasi dan pengembalian aset SD Negeri Ketabang 1 Surabaya. Salah satu kuasa hukum yang mendapat penghargaan itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto.
Wali Kota Risma menyatakan, selama bertahun-tahun berjuang, akhirnya aset SDN Ketabang 1 Surabaya bisa kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya. Makanya, pihaknya sangat berterimakasih atas kerja keras semua pihak yang telah mendukung upaya pemkot ini. Apalagi, SD Negeri Ketabang 1 Surabaya ini memiliki nilai sejarah yang tinggi.
“Bagi kami, SDN Ketabang 1 Surabaya bukan hanya sekadar aset, tapi aset ini mempuyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Matur nuwun sanget (terima aksih banyak),” kata Wali Kota Risma di sela acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (26/5/2020).
Ia mengungkapkan, banyak alumni dari sekolah tersebut yang berhasil mengukir prestasi dan sejarah di negeri ini. Salah satunya adalah Wakil Presiden Republik Indonesia ke-enam, Try Sutrisno. Bahkan, SDN 1 Ketabang Surabaya ini juga banyak melahirkan para pemimpin.
“Menteri Pendidikan (Wardiman Djojonegoro) juga pernah sekolah di sini. Kemudian, Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan juga alumni di situ,” ungkapnya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menilai, bahwa keberadaan sekolah ini sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, lokasinya yang berada di pusat kota. Makanya, saat terjadi sengketa itu Wali Kota Risma sempat khawatir karena mengingat sekolah di pusat kota tidak cukup banyak.
“Di tengah kota ini orangnya banyak. Tapi sekolahnya sedikit. Apalagi dengan kondisi rayon mereka sulit untuk keluar (keluar rayon). Karena mereka dibatasi. Sekarang saya bersyukur sekali,” terangnya.
Di sela-sela pemberian penghargaan itu, Wali Kota Risma tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan penyelesaian permasalahan hukum pengembalian aset tersebut.
“Sekali lagi saya matur nuwun (terima kasih). Hanya ini yang bisa saya berikan. Saya mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Anton Delianto mengungkapkan, dalam upaya mengembalikan aset tersebut tidaklah mudah. Kurang lebih sekitar 12 tahun kejaksaan berjuang hingga diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SD Negeri Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat menuntut ilmu.
“Intinya bahwa kejaksaan bekerja mewakili pemkot dengan surat khusus dan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi,” kata Anton Delianto seusai acara.
Anton pun membeberkan berbagai upaya yang telah ditempuh oleh kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberikan pelayanan, bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum. Semua itu sudah dilakukan oleh kejaksaan sebagai upaya membantu pemkot dalam hal ini sebagai penggugat.
“Kronologisnya pada waktu di Pengadilan Negeri (PN) kita dikalahkan. Namun akhirnya, kami dikuatkan oleh Mahkamah Agung bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya,” pungkas dia. (*)