Bantuan Hukum Pemkab Jember Bagi Warga Tak Mampu Alami Kenaikan

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Jember bagi warga yang tidak mampu mengalami kenaikan.

Melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo saat dihubungi selulernya menyampaikan, tahun depan 2022 naik 150.

Bacaan Lainnya

“Komitmen Bapak Bupati Jember H Hendy untuk meringankan Warga kurang mampu, yang sedang menghadapi masalah hukum tahun 2022 anggaranya naik,” katanya, Jumat (3/12/2021).

Ratno menyampaikan, pada tahun 2021 ini penerima bantuan ada 100 orang, dan untuk tahun depan naik menjadi 150 orang.

“Pemkab Jember menggandeng 5 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terverifikasi Kemenkumham, dalam mendampingi warga tidak mampu yang berperkara,” jelasnya.

Lebih lanjut Ratno juga menyampaikan, paling banyak perkara yang masuk dan mendapatkan pendampingan bantuan hukum, perceraian dan masalah pidana umum lainnya.

“Namun tidak semua perkara hukum dapat dibantu oleh Pemkab Jember. Ada beberapa perkara yang digaris bawahi, seperti Narkoba dan obat keras, PPA, pedofil, residivis dan terorisme,” beber Ratno.

Ratno juga menerangkan, bantuan hukum tahun 2021 kenaikannya 100 % dari tahun sebelumnya.

“Jadi kenaikkannya setiap tahun, pada tahun 2020 ada 50 warga, tahun 2021 ada 100 warga dan 2022 naik menjadi 150 warga,” sebutnya.

Dari data yang dihimpun 5 OBH yang digandeng Pemkab Jember melalui Bagian Hukum, yakni LKBH Unej, UIN KHAS Jember, IKADIN, PAHAM Jember, PGRI. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait