DEPOK,beritalima.com
Teryata proses pengaturan proyek lelang di lingkungan pemerintahan Kota Depok tidak hanya di lakukan oleh para oknum pejabat namun juga dilakukan oleh oknum wartawan hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu pengusaha jasa kontruksi.
Pengusaha yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa oknum pejabat maupun oknum wartawan yang menjadi calo telah lama bermain dan ikut dalam pengaturan proyek lelang.
“Sudah lama kalau oknum wartawan sok-sok kawal lalu perintah sana sini tetapi memang apa yang di lakukan oleh oknum wartawan tersebut atas perintah pokja yang meminta salah satu pengusaha yang menjadi saingan untuk mundur,” jelasnya,Selasa (02/10/2018)
Tidak hanya itu saja di katakan bahwa kalau memang ingin memenangkan lelang seorang pengusaha harus menyetorkan sejumlah uang kepada salah satu oknum pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Persyaratan yang dinilai berlebihan dan mengada-ada di nilai juga sebagai jebakan agar pengusaha yang sudah menjadi rekanan dari salah satu oknum pejabat dapat memenangkan proyek tersebut.
“Misalnya surat tenaga ahli yang di minta tidak cukup satu atau dua tapi ini puluhan ini memang di sengaja karena kalau pengusaha kecil pasti tidak mampu,” jelasnya.
Kekecewaan para pengusaha tersebut tentu bukan tanpa alasan karena menurutnya persyaratan SKT itu harus di sesuaikan dengan jumlah nilai lelangnya.
“Kita semua pengusaha tau kalau di wiyalah lain seperti di kabupaten Bogor itu SKT hanya di butuhkan dua atau tiga tetapi ini mereka bisa minta belasan dan nilai SKT itu bisa mencapai Rp 30 juta,” paparnya.
Akibat dari persyaratan yang di nilai berlebihan tersebut banyak dari pengusaha mundur dan hal tersebut tentu di manfaatkan para oknum calo untuk mengajukan pengusaha rekanan yang memang di arahkan untuk menang dalam lelang.
“Jadi kalau kita tanya ke dinas maka mereka lempar ke pokja sebaliknya juga begitu kalau tanya skt ke pokja maka mereka akan lempar ke dinas karena mereka dapat 7 sampai 10 persen untuk ketua pokja dan dinas,” tutupnya.
Sementara itu pengamat Kebijakan Publik Dr Ir Achmad Nasir Biasane MSi mengatakan bahwa kalau ada masyarakat atau pengusaha yang di rugikan dalam hal persaingan usaha maka masyarakat dapat melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), karena menurutnya komisi tersebut dapat menjadi jembatan antara pengusaha yang di rugikan dengan pihak ke tiga atau Pemerintah.
“Silahkan masyarakat melaporkan apabila memang ada masyarakat atau pengusaha yang di rugikan karena KPPU bisa memanggil Walikota sebagai penanggung jawab proyek
Jadi Walikota tidak boleh bilang tidak tau,” tutupnya. (Yopi).