SURABAYA, beritalima.com – Sekitar 40 wartawan berbagai mass media di Jawa Timur telah mengikuti workshop peliputan terorisme. Kegiatan yang diselenggarakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), lembaga bentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), ini berlangsung di Hotel Utami Juanda, Sidoarjo, Rabu (4/5/2016).
Dalam kegiatan bertema ‘Diseminasi Pedoman Peliputan Terorisme’ ini para wartawan diajarkan mengenai kiat peliputan terorisme. Selain itu, ada pemberian materi oleh Willy Pramudya dan Dwijo Utomo Maksum, mantan wartawan Tempo.
“Sebagai wartawan anda diberikan kebebasan berkreasi asal dalam koridor yang benar dan tidak lepas dari Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Willy Pramudya. Untuk itu, dia mengajak para wartawan bersikap arif dalam pemberitaan, tidak sampai keluar dari kaidah jurnalistik, terutama mengenai pemberitaan isu terorisme.
Diungkapkan, Dewan Pers telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pemberitaan terorisme yang menyalahi etika. “Berdasarkan data Dewan Pers, pengaduan yang masuk mengenai pemberitaan terorisme selama tahun 2015 ada banyak pelanggaran,” ungkap Willy yang juga anggota Majelis Etik Aliansi Jurnalis Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran itu rata-rata pemberitanya tidak benar, bisa dianggap menyesatkan informasi, apalagi informasi tersebut disiarkan secara langsung. Contohnya, peristiwa teror bom yang belum lama ini terjadi di Jakarta, sebagian memang benar tapi ada juga yang tidak benar. Ini diketahui setelah dilakukan pengecekan lokasi, ternyata apa yang diberitakan tidak benar.
Informasi yang menyesatkan ini dianggap melanggar dan keluar dari kaidah jurnalistik. “KPI sudah melakukan tindakan dengan menegur delapan lembaga penyiaran, karena melanggar kode etik. Tujuh dari lembaga pertelevisian, dan satu radio,” kata wartawan senior ini.
Dia mengharapkan, dengan kegiatan pedoman peliputan terorisme dan peningkatan profesionalisme seorang wartawan harus cek and ricek. Jangan hanya ingin mengejar rating pemberitaan tinggi, lalu salah dalam memberikan informasi.
Sesion terakhir, para wartawan yang mengikuti workshop ini dibagi 4 kelompok, diminta mengidentifikasi sebuah pemberitaan, lalu mempresentasikannya menurut Pedoman Peliputan yang terdapat di Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015. (Ganefo)