JAKARTA, Beritalima.com– Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar mediasi antara masyarakat adat Moi Maya dengan PT Petrogas (Island) terkait ganti rugi tanah dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, Rabu (15/9).
Pada rapat itu dihadirkan Pemkab Sorong, PT Petrogas (Island) dan BPN Papua Barat tersebut, perwakilan masyarakat adat Moi Maya mengatakan, mereka belum memperoleh ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan sumur yang dulu dikelola JOB Pertamina-PetroChina dan sekarang dikelola PT Petrogas (Island). Masyarakat Moi Maya juga mengeluhkan belum memperoleh program Corporate Social Responsibility (CSR) padahal sudah dibuat sebuah kesepakatan sebelumnya.
Anggota BAP DPD RI dari Papua Barat, Yance Samonsabra mengatakan, sejak dikelola Pertamina 29 tahun tahun lalu, kondisi masyarakat sampai saat ini sangat memprihatinkan.
Dia menilai, terkait peralihan kontrak dari JOB Pertamina-Petro China ke PT Petrogas (Island) untuk 2020-2040, harus ada pernyataan resmi mulai dari Pemkab, Pemprov dan perusahaan terkait terhadap tanggung jawab kepada masyarakat adat Moi Maya. “Saya berharap ini perlu kejelasan dari perusahaan dan kabupaten untuk 20 tahun ke depan seperti apa. Saya akan minta surat tugas untuk temui perusahaan bersama-sama dengan masyarakat untuk mengawal masalah ini,” kata Yance.
Senator dari Dapil Provinsi Sumatera Barat, Alirman Sori meminta agar dilakukan klarifikasi terkait perbedaan informasi yang dimiliki masing-masing pihak terkait. Tujuannya untuk memetakan yang menjadi permasalahan tuntutan masyarakat adat Moi Maya serta tanggung jawab perusahaan dan Pemerintah Daerah atas tuntutan ini. Apalagi terjadi peralihan tanggun jawab pengelolaan sumur gas dari JOB Pertamina-Petrochina kepada PT Petrogas (Island).
“Data semua perlu diklairifkasi dulu, apa yang menjadi kewajiban perusahaan, kewajiban pemerintah, ataupun kewajiban dari pemerintah daerah. Sehingga kita (BAP DPD RI) akan lebih mudah dalam memediasinya. Jadi semuanya win-win solution, dapat berakhir dengan happy ending bagi semua pihak,” kata Alirman.
Atas aspirasi dan aduan masyarakat adat Moi Maya itu, Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan, jika BAP DPD RI berkomitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat Moi Maya dengan mengkompilasi dan mengklarifikasi data lahan yang belum mendapatkan ganti rugi dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Data itu akan digunakan sebagai bahan tahapan selanjutnya dalam proses mediasi atas aduan dari masyarakat adat Moi Maya yang terdiri dari 14 marga di Papua Barat ini. “BAP menugaskan anggotanya dari Papua Barat, Yance Samonsabra melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sehubungan dengan sinkronisasi data,” ucap dia. (akhir)