JAKARTA, Beritalima.com– Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait konflik lahan dan hutan dengan PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) dan HGU PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Asyera Respati A Wundalero menjelaskan BAP DPD RI mempunyai tugas sebagaimana tercantum Pasal 121 Tata Tertib DPD RI, salah satunya menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah, meliputi: korupsi dan maladministrasi serta pelayanan publik.
Terkait aduan itu, Asyera mengatakan, berdasarkan laporan yang telah diterima dan hasil telahaan Tim Ahli BAP DPD RI, dapat disimpulkan inti permasalahan konflik masyarakat adat Modang Long Wai Desa Long Bentuq dengan PT SAWA dan PT HPM disebabkan adanya pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit 2006 kepada kedua perusahaan itu di tanah adat Masyarakat Dayak Modang Long Way di desa Long Bentuq.
“Masyarakat Desa Long Bentuq menolak pembangunan perkebunan sawit baik model perusahaan Inti maupun Plasma karena tidak memberikan ruang kehidupan bagi masyarakat,” papar Asyera.
Ke depan, kata Asyera, BAP DPD RI akan terus mengawal permasalahan ini sampai ada titik temu penyelsesaian atas sengketa ini, salah satunya dengan memanggil pihak terkait dari pemerintah melalui rapat.
“BAP DPD RI akan mengagendakan raoat dengar pendapat bersama dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur BPN, Direktur PT Sawa dan Direktur PT HPM, serta perwakilan masyarakat adat Modang Long Way di desa Long Bentuq,” tutup Asyera, Senator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. (akhir)