Lampung – Suryadi (44) tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun. Korban diancam akan dipukuli jika tidak mau melayani nafsunya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka telah mencabuli M (15) sejak korban berumur 12 tahun di rumahnya sendiri di wilayah Kecamatan Panjang.
“Jadi, tersangka sudah tiga tahun mencabuli korban. Tersangka mengancam akan memukuli korban jika tidak mau melayani hawa nafsunya,” katanya, Selasa (27/9).
Perbuatan itu baru terbongkar saat M curhat kepada ibunya. M bercerita sejak tahun 2013 telah disetubuhi oleh tersangka. Ibu kandung korban lalu melapor ke Polsek Panjang.
Dery menambahkan, akibat perbuatan tersangka, korban kini mengalami trauma mendalam. “Korban tidak bisa menolak karena ancaman selalu terjadi di dalam rumah,” katanya.
(ris)